Otonomi Daerah : Pengertian, Tujuan, Prinsip, Asas, Pelaksanaan, Dasar Hukum

Otonomi daerah – Negara Indonesia memegang asas otonomi daerah yang berarti sebuah daerah memiliki hak, kewajiban, dan wewenang untuk mengatur pemerintahannya sendiri.

Pengertian otonomi daerah secara Istilah yakni berasal dari dua kata, yaitu otonomi dan daerah. Otonomi berarti sebuah kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri, sedangkan daerah berarti kesatuan masyarakat yang memiliki batasan wilayah.

Apabila sudah memahami prinsip dan artinya secara luas, maka tidak ada salahnya kalau sistem ini dikulik dan dibahas lebih lanjut. Mulai dari tujuannya, prinsip, asas, pelaksanaan, serta dasar hukum yang mengaturnya secara sistematis. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Tujuan Otonomi Daerah

Sebenarnya, tujuan utama dari terbentuknya sebuah daerah otonom adalah mengurangi beban pemerintah pusat dalam menangani urusan daerah. Pemerintah pusat berkesempatan untuk memanfaatkan kecenderungan global dengan cara mempelajari, memahami, dan merespon dengan tepat.

Pemerintah pusat juga diharapkan bisa berfokus pada perumusan nasional yang strategis. Di sisi lain, pemerintah daerah semakin mampu merealisasi pemberdayaan yang lebih optimal dalam setiap aspek kehidupan. Pemerintah daerah mampu memprakarsai dan memacu kreativitas untuk mengatasi problem atau masalah tertentu yang terjadi.

Tujuan lain dalam pemberian otonomi kepada suatu daerah, antara lain:

  • Meningkatkan mutu pelayanan dan kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  • Keadilan dan pemerataan.
  • Memelihara hubungan yang serasi antara pusat, daerah, dan antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mendorong terjadinya pemberdayaan masyarakat.
  • Menumbuhkan kreativitas dan prakarsa, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi dari DPRD.

Prinsip Kebijakan Otonomi Daerah

Pemberian kepercayaan otonomi kepada suatu daerah memang berfungsi untuk meningkatkan pelayanan, pemberdayaan, dan peran masyarakat dalam membangun daerah menjadi lebih baik. Di samping itu, otonomi mampu meningkatkan daya saing dengan melihat demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan.

Berikut beberapa prinsip yang dipegang oleh kebijakan otonomi dalam menjalankan fungsi sehari-hari:

1. Prinsip Seluas-Luasnya

Artinya, sebuah daerah diberikan kewenangan secara khusus untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan. Daerah tersebut memiliki wewenang untuk membentuk kebijakan daerah yang mampu memberi pelayanan, peningkatan, peran serta, prakarsa, sekaligus pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.

2. Prinsip Otonomi Nyata

Prinsip ini berfungsi untuk menangani urusan pemerintahan yang dijalankan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang ada serta memiliki potensi untuk berkembang. Potensi ini mampu hidup dan bertumbuh sesuai dengan keistimewaan sebuah daerah. Hal ini yang menunjang otonomi antara satu daerah dengan yang lainnya juga berbeda-beda.

3. Prinsip Otonomi yang Bertanggung Jawab

Merupakan sebuah prinsip yang menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah harus sesuai dengan maksud dan tujuan utama yang ingin dicapai bersama, baik oleh pemerintah daerah dan penduduknya. Pada dasarnya otonomi harus mampu mencapai pemberdayaan rakyat sebagai salah satu tujuan Nasional.

4. Prinsip Otonomi Dinamis

Adalah prinsip otonomi yang menyatakan bahwa pelaksanaan otonomi sebuah daerah tidak selalu tetap, namun bisa berubah sesuai tuntutan zaman atau keadaan. Peraturan yang disetujui bersama-sama untuk mencapai kesejahteraan bisa bertambah atau berkurang. Melalui prinsip tambahan ini, pemerintah harus mampu memanfaatkan globalisasi untuk menimba dampak positif dan menjauhi dampak negatif bagi masyarakat.

5. Prinsip Otonomi yang Serasi

Pelaksanaan otonomi oleh sebuah daerah dalam pembangunan harus bisa menjaga keseimbangannya dengan daerah yang lain. Pembangunan harus dilakukan dengan memperhatikan juga seluruh daerah di sekitar supaya tercipta suasana yang harmonis dan serasi. Nyatanya, selain mengacu pada daya saing, keserasian juga masih menjadi yang utama, bukan?

Asas Pemerintahan Daerah dalam Melaksanakan Kebijakan Otonomi

Sebelum menjalankan tugasnya dengan berbagai wewenang yang ada, sebuah daerah harus memegang 3 asas yang menjadi dasar penyelenggaraan otonomi. Berikut ketiga asas yang penting untuk menunjang jalannya pemerintahan:

1. Desentralisasi

Merupakan sebuah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk segera mengatur dan mengurus pemerintahannya dengan berpegang pada sistem Negara Kesatuan.

Tujuan dari desentralisasi adalah melancarkan pemerintahan yang sudah ada karena Negara Indonesia memiliki wilayah yang luas dan penduduk yang heterogen dari segi agama, suku, budaya, ras, atau aspek kehidupan lainnya. Sebuah daerah menjadi lebih mudah untuk meningkatkan daya serta hasil guna dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Tingkat birokrasi yang awalnya terasa rumit menjadi lebih mudah dan dekat. Selain itu, pemerintah pusat akan mengemban beban yang lebih ringan untuk negara sekaligus mampu membina hubungan yang harmonis dengan pemerintah daerah.

2. Dekonsentrasi

Sebuah bentuk pendelegasian yang diberikan oleh alat kelengkapan negara kepada pemerintah daerah untuk mengatur, mengurus, dan menyelenggarakan sistem administrasi dalam sistem Negara Kesatuan. Ada beberapa keuntungan yang diberikan asas dekonsentrasi yang bersifat mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya.

Keuntungannya secara politik adalah mengurangi keluhan-keluhan dan protes dari daerah kepada kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Secara ekonomis, dekonsentrasi bisa membantu pemerintah merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui informasi yang disampaikan secara intensif dari daerah menuju pusat.

Penugasan perangkat politik untuk menempati daerah otonom membuat asas ini menjadi sebuah alat yang efisien dan efektif. Mengapa demikian? Kondisi ini tepat untuk membina hubungan langsung antara pemerintah dengan masyarakat dalam menjaga persatuan dan kesatuan.

3. Tugas Pembantuan

Merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk melaksanakan sebagian dari tugas pemerintahan yang berkewenangan ditangani oleh pusat. Umumnya, asas yang satu ini juga disebut dengan medewind.

Sifatnya mampu membantu pemerintahan yang lebih tinggi dari kewenangannya dalam menyelenggarakan negara. Hal ini bisa disesuaikan antara pusat dengan daerah atau daerah dengan sebuah kabupaten/kota.

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Negara ini memang menggunakan sistem otonomi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai kelengkapan negara yang utuh. Namun, hal ini tidak semata-mata membuat sebuah daerah mampu bekerja di luar kendali tanpa ada alasan atau tujuan yang jelas.

Dalam melaksanakan setiap kewenangan otonomi, sebuah daerah masih berada dalam kontrol dan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan undang-undang yang berlaku. Kekuasaan tertinggi juga masih berada di tangan pusat sebagai tahap terakhir sebuah pemerintahan.

Pelaksanaan otonomi juga tidak selalu mulus akibat adanya ketidakadilan atau kewenangan yang disalahgunakan. Beberapa penyebabnya juga mampu merugikan pemerintahan itu sendiri, terlebih penduduk daerah setempat.

Penyelenggaraan otonomi harus bersifat efektif dan jauh dari penyalahgunaan kekuasaan. Peluang terjadi hal-hal negatif dapat diatasi dengan perbaikan mental yang maksimal supaya kesejahteraan masyarakat dan daerah dapat diberikan secara nyata.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi suatu daerah didasarkan pada ketetapan, aturan, atau hukum perundang-undangan. Seluruh penjelasan mengenai otonomi di atas tertuang dalam beberapa undang-undang berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 amandemen kedua. Pasal 18 Ayat (1) sampai (7), Pasal 18A Ayat (1) dan (2), dan Pasal 18B Ayat (1) dan (2).
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998. Berisi tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka NKRI.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000. Berisi tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah. Peraturan ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah secara maksimal, pemerintah daerah harus berpegang pada dasar hukum, peraturan, dan kewenangan yang sudah diberikan. Prinsip dan asas juga menyokong kebutuhan tersebut. Hal ini harus direalisasikan secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan rakyat secara nyata di dalam kehidupan.

Leave a Comment