Pengertian Hukum Internasional – Kita hidup sebagai manusia, pasti ada aturan-aturan atau hukum yang harus dipatuhi dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah hukum internasional. Sesuai namanya, hukum ini memuat regulasi yang mengatur hubungan-hubungan dalam skala internasional, yang mana di luar wewenang suatu negara.
Melalui hukum skala internasional ini, diharapkan tercipta hubungan lintas negara yang aman dan damai dalam segala sektor. Selain itu, hukum ini juga bisa menciptakan kerja sama antar beberapa negara yang lancar karena sudah ada regulasi yang jelas. Di bawah ini akan kami bahas tentang seluk beluk hukum internasional, yang meliputi pengertian, kaidah, asas, bentuk, subjek dan sumber.
Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional bisa dimaknai sebagai bagian dari hukum yang dibuat untuk mengatur segala aktivitas dengan skala internasional. Pada awal kemunculannya, hukum ini hanya sebatas mengatur perilaku dan hubungan lintas negara saja. Namun seiring berjalannya waktu, pengertian hukum internasional semakin kompleks dan menyasar regulasi berbagai sektor.
Untuk lebih jelasnya tentang pengertian hukum internasional, maka bisa menyimak beberapa pendapat ahli di bawah ini :
1. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum internasional adalah seluruh rangkaian kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan hubungan antar negara. Hukum internasional ini sifatnya sudah lintas batas-batas negara jadi setiap negara wajib mematuhinya.
2. J.G Starke
J.G Starke berpendapat bahwa pengertian hukum internasional adalah sekumpulan hukum atau Body of Law yang di dalam memuat asas-asas. Hukum ini wajib dipatuhi oleh seluruh negara di dunia, utamanya yang berkaitan dengan hubungan internasional.
3. Wirjono Prodjodikoro
Wirjono Prodjodikoro mengemukakan pendapat bahwa pengertian hukum internasional adalah aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh oleh semua negara dalam menjalankan hubungan antar bangsa. Merupakan sebuah kewajiban bagi setiap negara untuk menganut setiap regulasi yang ada demi tercapainya hubungan internasional tanpa masalah.
4. Hugo de Groot
Bagi Hugo de Groot, pengertian hukum internasional adalah hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak bebas dan juga harus telah menjadi kesepakatan semua pihak, dalam hal ini negara-negara di seluruh dunia. Adanya hukum ini bertujuan untuk mencapai kepentingan-kepentingan kolektif negara-negara yang tergabung di dalamnya.
5. Rebecca M. Wallace
Terakhir, Rebecca M. Wallace memberikan pengertian tentang hukum internasional sebagai norma yang mengikat dan mengatur tindakan dari negara-negara di dunia. Tindakan tersebut bisa berkaitan dengan individu (antar rakyat beda negara) maupun hubungan khusus antar negara.
Dari beberapa pendapat di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa pengertian hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum skala internasional. Hal ini bisa mencakup hukum antar negara satu dengan negara lainnya beserta orang-orang yang berada di dalam negara tersebut (antar warga negara dengan warga negara lain).
Kaidah Hukum Internasional
Kaidah hukum internasional bisa dimaknai sebagai hukum yang merujuk kepada organisasi/institusi internasional. Kaidah tersebut mengatur hubungan-hubungan antar organisasi tersebut serta hubungannya dengan negara dan individu/warga negara.
Aturan hukumnya juga berlaku untuk individu maupun organisasi non pemerintah yang masih ada hubungannya dengan warga negara internasional. Kaidah hukum internasional juga mengatur adanya aktivitas di dalam badan hukum skala internasional yang juga mengandung prinsip hubungan antar negara.
Asas Hukum Internasional
Ada tiga asas yang dijadikan acuan dalam aturan hukum internasional, yaitu sebagai berikut :
1. Asas Teritorial
Asas Teritorial bisa diartikan sebagai asas yang berdasarkan wewenang dan otoritas suatu negara atas daerah dan wilayahnya. Suatu negara bebas membuat hukum/aturan dan menerapkannya di wilayah yang menjadi kekuasaannya.
Artinya, segala hal di luar wilayah tersebut maka akan diatur dalam hukum asing atau hukum internasional. Jadi, hukum dalam suatu wilayah hanya berlaku di wilayah tersebut, sedangkan di luar wilayah tersebut maka yang berlaku adalah hukum internasional.
2. Asas Kepentingan Umum
Asas hukum internasional berikutnya adalah asas kepentingan umum, yaitu sebuah asas yang berdasarkan pada wewenang sebuah negara dalam melindungi dan mengatur kepentingan semua rakyatnya. Melalui asas ini, sebuah negara bisa beradaptasi dengan situasi serta kondisi yang berkaitan dengan kepentingan umum, yang mana tidak bisa dibatasi dengan batas wilayah.
3. Asas Kebangsaan
Asas terakhir adalah asas kebangsaan, sebuah asas yang dibebankan kepada setiap warga negara. Aturan ini tetap berlaku untuk warga negara, tidak peduli mereka berada di negara sendiri atau sedang berada di luar negeri.
Maksudnya, ketika seseorang melakukan kejahatan di luar negaranya, maka hukum yang berlaku adalah hukum yang bersumber dari negara asal. Asas kebangsaan ini membuat hukum internasional memiliki kekuatan lintas teritorial.
Bentuk Hukum Internasional
Seiring berjalannya waktu, hukum internasional memuat manifestasi spesifik yang berlaku di seluruh dunia dalam bentuk sebagai berikut :
1. Hukum Internasional Khusus
Sesuai namanya, hukum internasional khusus ini hanya berlaku untuk negara-negara tertentu, contohnya saja dalam Konvensi Eropa terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Disebut khusus karena untuk mengatasi kondisi, tingkat perkembangan, kebutuhan dan integritas yang berbeda di setiap masyarakat dalam sebuah negara.
2. Hukum Internasional Regional
Hukum internasional regional ini hanya berlaku terbatas berdasarkan regional/wilayah tertentu saja, hal ini bisa dilihat di hukum internasional Amerika Serikat semisal konsep Continental Shelf. Hukum ini mengatur tentang konsep perlindungan sumber daya alam di laut yang awalnya hanya untuk Amerika Serikat namun telah bertransformasi menjadi hukum internasional.
Subjek Hukum Internasional
1. Negara
Subjek pertama hukum internasional adalah negara, yang mana memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
- Hak dan kewajiban negara terkait posisinya terhadap negara lain
- Hak dan kewajiban negara dalam hubungannya dengan wilayah internasional
- Hak dan kewajiban negara dengan masyarakat internasional
- Hak dan kewajiban negara yang terkait dengan benda dalam masyarakat internasional
- Hak dan kewajiban negara dalam ekonomi
- Hak dan kewajiban negara terkait dengan yurisdiksi dan lingkungan negara
2. Tahta Suci
Subjek hukum internasional selanjutnya adalah tahta suci atau Vatikan, peninggalan sejarah yang dipimpin oleh seorang Paus. Sebagai subjek negara, maka Vatikan juga memiliki kedudukan yang sejajar dengan negara biasanya.
3. Palang Merah
Selanjutnya ada Palang Merah, sebuah subjek hukum internasional yang juga memiliki kedudukan yang sama dengan negara/tahta suci meski terbatas. Sebagai subjek hukum internasional, Palang Merah tidak penuh karena lebih bergerak dalam bidang sosial.
4. Organisasi Internasional
Subjek hukum internasional terakhir adalah organisasi internasional yang mana juga memiliki hak maupun kewajiban yang telah diatur di hukum internasional. Salah satu organisasi internasional yang sering kita dengar adalah lembaga non pemerintah.
Sumber Hukum Internasional
Ketika mengadili sengketa skala internasional, mahkamah internasional menggunakan empat sumber hukum, yaitu sebagai berikut :
- Perjanjian internasional (pakta, piagam, deklarasi, konvensi dst).
- Kebiasaan internasional, yang harus bersifat umum dan dapat diterima sebagai hukum.
- Prinsip hukum umum yang telah diakui/disepakati oleh negara beradab/modern.
- Keputusan pengadilan dan pendapat sarjana intelek dan kredibel dari berbagai negara di dunia.
Untuk mewujudkan hubungan antar negara beserta warga di dalamnya yang kondusif dan lancar, maka dibutuhkan yang namanya hukum internasional. Hukum ini bertujuan untuk mengatur regulasi yang harus dipatuhi oleh semua negara untuk kepentingan umum.