Macam-Macam HAM – Dunia yang semakin berkembang saat ini juga tidak jauh dari pelaksanaan HAM atau Hak Asasi Manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Apabila zaman dahulu masih terjadi penjajahan atau dominasi suatu negara terhadap negara yang lainnya, saat ini Hak Asasi Manusia menjadi perantara perdamaian dunia. Penduduk dunia mulai memahami bahwa kerja rodi hingga genosida bukanlah sesuatu yang terpuji.
Sebenarnya, apa saja Hak Asasi Manusia yang pada dasarnya diperoleh manusia dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari? Beberapa contoh penerapannya sangat membantu manusia untuk hidup berdampingan, saling menghargai, dan mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan lebih leluasa.
Apa Itu HAM?
Manusia adalah makhluk yang bebas. Dengan hak asasi yang berlaku di dalam kehidupan, manusia akan senantiasa mengembangkan potensinya sekaligus merasakan nilai-nilai kemanusiaan di dalam suasana kebebasan yang terjadi secara alami.
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang sudah melekat pada diri manusia secara kodratif dan fundamental sebagai sebuah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga, dihormati, serta dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, bahkan Negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia memiliki pengertian mendasar sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, serta merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia sendiri juga memiliki beberapa ciri pokok, yaitu:
- Tidak perlu diberikan, diberi, atau diwarisi. Hakiki dan sudah ada sejak manusia dilahirkan ke dunia.
- Memiliki sifat universal. Berlaku untuk semua orang di dunia, tidak memandang kelamin, ras, agama, suku, etnis, pandangan politik, atau asal usul sosial dan bangsa.
- Tidak bisa dilanggar.
- Tidak bisa dibagi-bagi karena semua orang mendapatkan hak yang sama di dalam kehidupan.
Di Indonesia sendiri, Pancasila merupakan sumber dari Hak Asasi Manusia sekaligus filsafat bagi bangsa dan negara. Hal ini disebabkan oleh Pancasila yang sudah mencakup aspek manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Secara prinsip, HAM dapat ditemukan pada sila Kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Macam-Macam HAM beserta Contohnya
Setelah memahami apa itu Hak Asasi Manusia dan beberapa ciri pokok yang menaunginya, perlu diketahui juga kalau HAM terdiri dari beberapa jenis dan berfungsi untuk menunjang setiap kehidupan manusia. Apa saja macam-macamnya?
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang satu ini umumnya berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Personal Rights mencakup beberapa tujuan atau pilihan yang ingin dicapai manusia, seperti menyatakan pendapat, beragama, atau aktif di dalam sebuah organisasi.
Contoh Hak Asasi Pribadi, antara lain:
- Kebebasan untuk bepergian, bergerak, maupun berpindah-pindah tempat.
- Kebebasan menyatakan atau mengungkapkan pendapat.
- Kebebasan untuk memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan yang ada.
- Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama atau kepercayaan yang diyakini oleh masing-masing umat beragama atau individu.
- Hak dan kebebasan untuk hidup, bertindak, berperilaku, serta bertumbuh dan berkembang.
- Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa secara paksa.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Merupakan sebuah hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Hal ini dapat mencakup hak untuk ikut andil dalam pemerintahan serta hak untuk memilih atau pun dipilih. Selain itu, masyarakat juga diberi kesempatan dan memiliki hak untuk mendirikan partai politik.
Contoh Hak Asasi Politik, yaitu:
- Mampu menyuarakan pilihan dalam suatu Pemilihan Umum, contohnya pemilihan Presiden atau Kepala Daerah.
- Hak untuk dipilih dalam sebuah pemilihan yang melibatkan banyak orang, seperti pemilihan RT atau RW.
- Mendirikan partai politik atau organisasi sejenis lainnya.
- Diangkat untuk mengerjakan atau memimpin jabatan tertentu di dalam pemerintahan.
- Kebebasan untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Memberikan berbagai pendapat atau usulan yang dapat berupa petisi.
3. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Adalah sebuah hak untuk melakukan tindakan berupa transaksi ekonomi. Hak ini dapat direalisasikan berupa jual beli atau memproduksi barang. Selain itu, Hak Asasi Ekonomi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki atau memanfaatkan sesuatu.
Contoh Hak Asasi Ekonomi, antara lain:
- Memiliki kekayaan dan perlindungan akan miliknya yang sudah diperoleh dalam jangka waktu tertentu.
- Kebebasan untuk membeli sesuatu dalam jumlah yang ditentukan.
- Mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak yang sudah disetujui bersama.
- Memiliki pekerjaan yang layak.
- Melakukan transaksi jual beli dalam bentuk yang disepakati atau diinginkan.
- Memiliki sesuatu dalam jumlah tertentu.
- Memanfaatkan dan menikmati Sumber Daya Alam.
- Memperoleh gaji dan kondisi kehidupan yang layak.
- Membentuk atau bergabung dengan serikat dagang.
- Memperoleh standar hidup berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, serta layanan sosial.
4. Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Rights of Legal Equality memberikan kesempatan yang sama kepada individu di dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, seseorang juga berhak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dan adil merata ketika melaksanakan tatanan hukum dan pemerintahan. Perlindungan dan pelayanan hukum harus senantiasa diberikan secara merata pula.
Contoh Hak Asasi Hukum:
- Proses hukum yang sama satu dengan yang lain.
- Layanan dan perlindungan hukum secara penuh.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dalam sebuah proses hukum.
- Memiliki serta mendapatkan pembelaan hukum pada pengadilan secara maksimal.
- Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Procedural Rights merupakan hak asasi yang diterapkan untuk mendapatkan perlakuan, perlindungan, dan tata cara peradilan sesuai dengan ketentuan yang layak. Hal ini termasuk peraturan yang berlaku dalam hal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Contoh Hak Asasi Peradilan, antara lain:
- Penolakan terhadap penggeledahan apabila tidak ada surat penggeledahan.
- Mendapatkan prosedur yang sama terhadap berlangsungnya seluruh proses hukum, baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan.
- Memperoleh kepastian dan kejelasan hukum.
- Mendapatkan pembelaan yang maksimal di dalam hukum.
- Mendapatkan perlakuan yang adil dan sama rata dalam tindak atau prosedur hukum yang berlaku.
6. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak asasi ini memiliki sangkut paut dengan dunia pengembangan pendidikan atau kebudayaan. Kehidupan bermasyarakat juga bisa diterapkan dengan mengacu pada hak-hak yang sudah melekat di dalam diri massing-masing individu.
Contoh Hak Asasi Sosial dan Budaya, yaitu:
- Mendapatkan pendidikan yang layak dan setinggi-tingginya.
- Mengembangkan bakat dan minat yang tidak terbatas.
- Memperoleh jaminan sosial.
- Berkomunikasi antar individu maupun antar kelompok atau individu dengan kelompok.
- Memilih dan menentukan pendidikan tanpa dorongan atau paksaan tertentu dari lingkungan.
HAM juga telah ditetapkan dalam beberapa pasal undang-undang untuk menguatkannya sebagai dasar penting di dalam kehidupan manusia sehari-hari. Di samping itu, ternyata masih ada banyak peluang pelanggaran Hak Asasi Manusia yang mengganggu keseimbangan dan stabilitas kelangsungan hidup masyarakat. Tentunya prosedur hukum harus lebih diperketat dan kerja sama antara penduduk serta pemerintah juga harus lebih ditingkatkan.