Macam-Macam Bentuk Negara dan Pemerintahan

Macam-macam bentuk negara – Negara yang dalam Bahasa Inggris adalah state, sementara dalam Bahasa Yunani adalah statum ini memiliki arti bersifat tegak atau tetap. Negara merupakan sebuah organisasi yang anggota di dalamnya menetap serta memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dalam perjalanannya, ada macam–macam bentuk negara yang digunakan oleh berbagai negara.

Perbedaan bentuk negara yang memiliki perbedaan kewenangan dan kepemilikan ini, dapat menyebabkan permasalahan baik di dalam negara tersebut maupun pada hubungan internasional. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui macam–macam bentuk negara.

Macam-Macam Bentuk Negara

macam-macam bentuk negara
macam-macam bentuk negara

1. Negara Kesatuan

Di dalam negara kesatuan, kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar negara secara penuh dimiliki oleh pemerintah pusat di mana tidak ada organisasi pemerintahan lainnya yang memiliki kedaulatan selain pemerintah pusat. Peraturan dasar pada negara kesatuan berdasar kepada satu Undang Undang Negara.

Karena hal tersebut, di dalam negara berbentuk kesatuan memiliki satu orang kepala negara yang dalam melaksanakan pekerjaannya dibantu oleh jajaran menteri atau juga satu parlemen. Indonesia, Jepang, Italia, Belanda, dan Philipina adalah contoh negara berbentuk kesatuan.

Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat sebagai pemerintahan tertinggi dapat melimpahkan kekuasaannya kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih kecil misalnya seperti pemerintah provinsi maupun pemerintah kota/kabupaten.

2. Negara Federal

Negara federal yang memiliki nama lain negara serikat ini merupakan negara yang terbentuk dari kumpulan beberapa negara bagian yang diatur oleh peraturan mengenai pembagian kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Bentuk negara ini sangat cocok untuk diberlakukan pada negara dengan wilayah kekuasaan yang luas sehingga pelaksanaan pemerintahan masih bisa berjalan dengan baik.

Setiap negara bagian memiliki pemerintahan dan juga konstitusi sendiri meskipun tetap menjalankan hubungan internasional melalui pemerintah federal. Contoh negara federal atau negara serikat adalah Amerika Serikat, Malaysia, Brasil, Swiss, Meksiko, Australia, Jerman, dan india.

3. Negara Konfederasi

Jika beberapa negara membuat perjanjian internasional mengenai kewenangan yang diberikan kepada konferensi, kumpulan negara tersebut dapat dikategorikan sebagai negara konfederasi. Meskipun mirip, negara konfederasi tidak sama dengan negara serikat atau negara federal karena setiap negara yang tergabung di dalam konfederasi memiliki kedaulatan yang penuh di mana urusan di dalam satu negara diselesaikan oleh negara tersebut secara mandiri.

Negara konfederasi ini hanya bertahan sampai dengan abad 19 saja lalu kemudian negara yang dulunya berbentuk sebagai negara konfederasi beralih menjadi berbentuk federal seperti Swiss.

4. Negara Netral

Makna netral sebenarnya memiliki arti yang sangat luas, namun negara netral dapat diartikan sebagai negara yang sengaja untuk menahan agar tidak terlibat di dalam konflik yang terjadi pada kancah internasional. Bentuk negara netral ini dapat bersifat tetap maupun juga hanya sementara.

Negara netral tetap biasanya memiliki kenetralan yang dijamin oleh perjanjian internasional, sedangkan negara netral sementara biasanya hanya mempertahankan kenetralannya sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya sendiri di mana kenetralannya tersebut dapat dihilangkan sesuai dengan keadaan.

Selain itu, negara netral juga dapat diartikan sebagai netral secara positif di mana negara dengan politik netral tidak memiliki keberpihakan terhadap kekuatan milik negara manapun dan juga tidak memberikan usulan mengenai konflik internasional secara aktif.

5. Gabungan Negara Merdeka Uni Riil

Negara-negara merdeka dapat membuat gabungan, salah satunya bertipe uni riil di mana penggabungan tersebut didasari oleh perjanjian internasional. Negara yang tergabung masing – masing memiliki satu kepala negara dan kemudian melaksanakan hubungan internasional dengan luar negeri secara bersama.

Uni riil dalam hal ini bisa diartikan sebagai subjek hukum internasional di mana negara yang ada di dalamnya mempunyai kedaulatan ke arah dalam. Perang baik antar negara yang tergabung di dalam uni riil maupun perang berpisah di luar negara uni riil tidak diperbolehkan.

6. Gabungan Negara Merdeka Uni Personil

Selain uni riil, gabungan negara merdeka lainnya adalah uni personil yang merupakan gabungan dua negara merdeka karena kepala negara yang sama. Subjek hukum internasional di gabungan negara merdeka uni personil ini merupakan masing – masing negara.

7. Negara Protektorat

Macam-macam bentuk negara yang merupakan gabungan dari dua negara di mana salah satu negara bersifat melindungi negara lainnya disebut negara protektorat. Negara protektorat ini seperti negara kolonial yang memiliki kewenangan untuk dapat melindungi negara yang ada di bawah kekuasaannya.

Sebagai negara pelindung, negara kolonial memiliki wewenang untuk dapat menjalin hubungan internasional sebagai usaha dan upaya yang dilakukan untuk dapat melindungi negara yang ada di bawah kekuasaannya. Di mana negara yang dilindungi harus bersedia dicampuri urusan internalnya oleh negara pelindung.

Pada saat ini, sistem negara protektorat sudah semakin dihindari karena memiliki risiko tinggi bagi negara yang dilindungi. Hal tersebut karena campur tangan negara pelindung terlalu banyak dan terlalu dalam.

8. Negara Kecil

Terbentuk dari wilayah yang relatif kecil sesuai dengan namanya dan memiliki penduduk yang sedikit karena wilayah kedaulatannya tidak luas, negara ini tetap dapat disebut sebagai negara karena dapat memenuhi syarat berdirinya sebuah negara serta memiliki dasaran hukum. Monaco dan Vatikan merupakan contoh negara berbentuk negara kecil.

Pembangunan pada negara kecil lebih mudah dilakukan karena beban yang diemban oleh pemerintah berkurang, anggaran yang dibutuhkan oleh negara bisa lebih kecil karena biaya pembangunan dapat ditanggung oleh daerah, namun melakukan hubungan internasional menjadi lebih sulit karena dapat membebani negara tersebut.

9. Negara Terpecah

Negara terpecah terbentuk dari suatu negara yang memiliki ideologi berbeda di mana munculnya negara terpecah ini banyak terjadi karena adanya Perang Dunia Kedua. Perpisahan antara kedua negara dapat terjadi karena keduanya saling mencurigai dan mereka memiliki ideologi yang berbeda juga sistem pemerintahan yang berbeda pula.

Contoh negara terpecah adalah Korea utara dan Korea Selatan, Jerman Barat dan Jerman Timur, Republik Rakyat Cina (RRC) dan Taiwan, serta Vietnam bagian utara dan Vietnam bagian selatan.

Macam-Macam Bentuk Pemerintahan

macam-macam bentuk pemerintahan
macam-macam bentuk pemerintahan

Selain bentuk negara, bentuk pemerintahan juga bisa dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu:

1. Republik

Bentuk pemerintahan republik dijalankan dengan dasar prinsip kedaulatan rakyat secara demokratis melalui pemilihan umum (pemilu).

2. Monarki

Berbeda dengan republik yang berdasar kepada kedaulatan rakyat, tongkat kekuasaan pada bentuk pemerintahan monarki ini dipegang oleh seorang raja atau dapat juga oleh seorang kaisar. Kepemimpinan dalam sistem ini biasanya berlangsung sampai raja, ratu atau kaisar mencapai ajalnya dan kemudian digantikan oleh penerusnya.

3. Oligarki

Dalam bentuk pemerintahan oligarki, pemerintahan dijalankan oleh beberapa orang yang berasal dari golongan tertentu yang berkuasa.

4. Otokrasi

Dalam bentuk pemerintahan ini, kekuasaan dipegang oleh seorang penguasa tunggal yang kepemimpinannya tidak dapat diganggu gugat dan cenderung bersifat diktator.

Setelah membaca pembahasan mengenai macam–macam bentuk negara, diharapkan bisa menambah wawasan dan pengetahuan Anda ya. Sehingga tidak lagi bingung mengenai bentuk negara tertentu, hehe. Jangan lupa untuk membaca informasi lainnya, jika Anda masih tertarik dan penasaran mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan.

Leave a Comment