Konstitusi : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Sifat, Jenis

Konstitusi – Bagi sebagian orang, pengetahuan mengenai konstitusi tidak seringan yang dibayangkan. Ada banyak sekali norma, aturan, atau tata negara yang harus dirangkum menjadi satu supaya tercipta keadaan negara yang harmonis dan mampu berpegang pada dasar hukum yang berlaku. Namun, apa saja hal-hal mendasar yang patut diketahui?

Pengertian Konstitusi

pengertian konstitusi
pengertian konstitusi

Arti Konstitusi Secara Istilah

Secara luas, istilah ini dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang mengatur dan menentukan aturan mengenai ketatanegaraan, seperti Undang-Undang Dasar dan sebagainya. Singkatnya, beberapa orang bisa menyebutnya dengan undang-undang dasar sebuah negara.

Ensiklopedia Britannica menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan badan doktrin dan praktis yang nantinya akan membentuk prinsip pengorganisasian fundamental sebuah negara politik. Sebuah negara berkonstitusi dengan sebuah jenis dokumen hukum khusus yang menjelaskan bagaimana pemerintahan harus bekerja.

Beberapa hal yang dikemukakan, antara lain:

  1. Memilih pemimpin negara dan berapa lama masa jabatan diberikan.
  2. Pembuatan undang-undang baru atau pengubahan dan penghapusan hukum yang lama.
  3. Kriteria penduduk yang diperbolehkan untuk memilih.
  4. Penjaminan hak-hak.
  5. Perubahan yang terjadi ketika berkonstitusi.

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Konstitusi merupakan hukum tertinggi yang akan membatasi serta membimbing kekuasaan yang akan diatur serta dilaksanakan di tangan pemerintah. Sedangkan, beberapa pengertian lain menurut para ahli, yaitu:

  1. Richard S. Kay mengungkapkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang bisa berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan dalam sebuah negara.
  2. Herman Heller menyatakan bahwa pengertiannya lebih luas dari sekadar Undang-Undang Dasar. Tidak bersifat yuridis saja, tetapi juga politis serta sosiologis.
  3. C. Wheare memberikan pengertian keseluruhan sistem dari suatu tata negara yang disajikan berupa kumpulan peraturan yang akan membentuk, mengatur, dan memerintah suatu negara.
  4. Miriam Budiharjo menyimpulkan keseluruhan dari peraturan. Baik dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis yang mampu mengatur dan mengikat beragam cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam masyarakat.
  5. C. Wade menyatakan bahwa konstitusi merupakan suatu naskah yang berfungsi memaparkan rangka serta tugas pokok dari badan pemerintahan sebuah negara sekaligus menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

Tujuan Konstitusi

tujuan konstitusi
tujuan konstitusi

Secara umum, dapat ditemui tiga tujuan utama yang senantiasa berkaitan dengan terselenggaranya pemerintahan. Apa sajakah itu?

  1. Penguasa mendapatkan kekuasaan yang dibatasi supaya tidak ada tindakan yang sewenang-wenang dan bersifat mengeksploitasi. Supaya dapat berjalan dengan baik, maka penguasa tidak boleh merugikan rakyat banyak atau kekuasaannya terlalu merajalela.
  2. Melindungi dan menghormati Hak Asasi Manusia. Setiap penguasa harus mampu memahami posisi HAM sebagai sebuah dasar kehidupan yang berlaku pada setiap umat manusia.
  3. Memberikan sebuah pedoman penting dalam penyelenggaran sebuah negara supaya dapat berdiri dan membentuk sebuah negara yang kuat serta kokoh.

Dengan menjadi sebuah sarana dasar dalam mengawasi proses-proses kekuasaan, maka jalannya kekuasaan tersebut harus dibatasi dengan peraturan untuk mencegah terjadinya kesewenangan yang dilakukan terhadap rakyat. Selain itu, penguasa juga memiliki arahan yang jelas untuk mewujudkan berbagai tujuan negara. Tujuan lain yang tidak kalah penting adalah sebagai sebuah alat untuk mencapai tujuan negara dengan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Fungsi Konstitusi

fungsi konstitusi
fungsi konstitusi

Dalam perannya yang penting bagi masyarakat, penguasa, dan negara, ada beberapa fungsi penting yang harus diketahui, yaitu:

  1. Dapat berfungsi sebagai pelindung hak-hak bagi warga negara dan mampu menyalurkan sifat konstitusionalisme.
  2. Menjadi piagam kelahiran suatu negara atau istilahnya “A Birth Certificate of New State”.
  3. Menjadi bukti otentik tentang eksistensi dari sebuah negara sebagai badan hukum (rechstpersoon).
  4. Berfungsi sebagai sumber hukum yang tertinggi.
  5. Berfungsi sebagai alat yang membatasi adanya kekuasaan.
  6. Berfungsi sebagai lambang dan identitas nasional.
  7. Berfungsi untuk melindungi Hak Asasi Manusia serta kebebasan penduduk suatu negara.

Apabila dilihat dari segi waktu, fungsinya dalam arti Undang-Undang Dasar adalah sebagai sebuah syarat berdirinya negara yang belum terbentuk atau sebagai awal pendirian bagi sebuah negara sebelum Undang-Undang Dasar ditetapkan.

Fungsi yang penting berikutnya adalah sebagai dokumen formal nasional, dasar organisasi negara, dasar pembagian kekuasaan negara, dasar pembatasan dan pengendalian kekuasaan pemerintah, penjamin kekuasaan hukum dalam praktik penyelenggaraan negara, pengaturan lembaga-lembaga, serta pengaturan pemerintah.

Sifat Konstitusi

sifat konstitusi
sifat konstitusi

Ada dua sifat penting yang menggelutinya, yaitu luwes (fleksibel) atau kaku (rigid) dan tertulis atau tidak tertulis. Kemampuan dalam mengikuti maupun menyesuaikan perkembangan zaman dapat menjadi acuan untuk membedakan sifat luwes dan kaku pada penerapannya.

Sifat luwes dan kaku ternyata dimiliki oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kekakuannya dapat ditunjukkan ketika ada sebuah proses perubahan dan tindak lanjutnya cukup susah. Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 37 ayat (1), dinyatakan bahwa perubahan baru bisa terjadi dan disepakati apabila 2/3 dari jumlah anggota MPR hadir.

Sifatnya yang luwes bisa dilihat dari empat kali perubahan oleh MPR seiring berjalannya waktu. Hal-hal pokok biasanya tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan untuk yang lebih rinci diatur oleh peraturan lain yang derajatnya lebih rendah.

Untuk sifat yang tertulis berarti sudah dibentuk dalam rupa naskah, sedangkan yang tidak tertulis berarti bisa diterapkan dalam bentuk undang-undang biasa atau konvensi. Salah satu negara yang menerapkannya adalah Inggris.

Jenis-Jenis Konstitusi

jenis-jenis konstitusi
jenis-jenis konstitusi

1. Politik

Mencakup norma-norma dalam sebuah penyelenggaraan negara, hubungan pemerintah dengan rakyatnya, serta hubungan-hubungan antar lembaga negara yang berkaitan. Hanya mengatur peri kehidupan yang menaungi politik secara konvensional.

2. Sosial

Merupakan sebuah dasar yang mengandung cita-cita sosial sebuah bangsa, rumusan filosofis suatu negara, sistem sosial, ekonomi, serta politik yang ingin dicapai dan dikembangkan dalam rangka memenuhi tujuannya.

3. Ekonomi

Adanya ketidakpastian dalam dunia ekonomi membuat para ahli menggagaskan pendekatan hukum yang pasti dalam penyelenggaraannya pada sebuah negara. Hal ini juga mencakup pengertian yang terkandung dalam konsep ekonomi, tata ekonomi, serta tata negara yang menyertainya.

4. Unitaris atau Negara Kesatuan

Terjadi ketika pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat maupun daerah seringkali tidak sama atau tidak sederajat. Dalam hal ini, kekuasaan pusat merupakan hal yang paling mendominasi. Kekuasaan daerah bisa bersifat derivatif dan terjadi dalam bentuk otonom atau lebih luas.

5. Federalis

Hubungan antara negara bagian dan kekuasaan pusat bebas dari campur tangan satu sama lain ketika kekuasaannya dapat dibagi pada sebuah negara dengan sedemikian rupa. Umumnya, kekuasaan sudah sama dan sederajat. Mereka hanya perlu berfokus pada permasalahan yang terjadi pada masing-masing wilayah.

6. Konfederalistis

Sebuah serikat dari negara-negara yang berdaulat dan dipegang oleh negara yang bersangkutan. Bentuk konfederasi umumnya dapat ditemui dalam bentuk fakta. Para ahli masih meragukan apakah konfederasi merupakan sebuah bentuk negara dan sudah memiliki dasar ketatanegaraan yang jelas.

Undang-undang memang bermanfaat untuk melabuhkan sebuah negara dalam mencapai tujuannya pada berbagai aspek kehidupan. Tentunya sifat yang tinggi dan mendasar harus mampu diterapkan dengan maksimal baik oleh penguasa maupun masyarakatnya, untuk menciptakan situasi dan kondisi yang progresif dari waktu ke waktu.

Leave a Comment