Badan Usaha

Ketika seseorang akan membuat suatu bisnis, maka orang tersebut harus menentukan badan usaha apa yang ingin dibuat. Misalnya, usaha berupa firma, perseroan terbatas, atau CV. Oleh karena itu, sebagai calon pengusaha, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai hal tersebut.

Penentuannya, sebenarnya sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal tersebut akan membuat pemerintah menjadi lebih mudah dalam membantu legalitas perizinan suatu usaha, serta penentuan nilai pajak. Usaha yang memiliki hukum merupakan usaha yang legal dan resmi. Selain itu, jika terjadi suatu masalah juga bisa dibawa ke ranah hukum.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan hukum, ekonomi, dan teknis dari faktor produksi yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan, serta memberikan pelayanan untuk setiap konsumen. Hal ini disebut sebagai yuridis atau kesatuan hukum, karena memiliki badan hukum dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Ternyata, keduanya bukanlah hal yang sama. Jadi, apa sih perbedaannya? Kok terdengar seperti hal yang sama? Badan usaha memerlukan aspek hukum dalam mencapai tujuan yaitu untuk memeroleh jasa dan barang. Perusahaan merupakan alat yang digunakan oleh badan tersebut untuk memeroleh keuntungan.

Bisa dikatakan bahwa badan tersebut adalah sebuah lembaga, sedangkan perusahaan merupakan alat yang digunakannya untuk memeroleh keuntungan. Suatu badan bisa mempunyai satu atau lebih perusahaan untuk memaksimalkan keuntungan.

Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

Perlu Anda ketahui, ternyata terdapat beberapa bentuk usaha berdasarkan dari kepemilikan modal yang digunakan usaha tersebut. Berikut ini merupakan bentuk-bentuk yang dikelompokkan dari kepemilikan modal, yaitu:

1. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN

Banyak orang yang sering mendengar mengenai BUMN, namun tidak tahu apa sebenarnya arti dari BUMN. BUMN merupakan unit usaha yang seluruh atau sebagian modal usahanya berasal dari uang negara. Keberadaan BUMN memiliki prioritas untuk membuat rakyat makmur, biasanya BUMN menghasilkan satu jenis produk atau jasa.

Uang negara yang digunakan untuk modal BUMN berasal dari APBN. Selain dari APBN, modal lain juga diperoleh dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya. Setiap perubahan modal ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Bentuk BUMN yang ada di Indonesia, yaitu perum, perjan, dan persero.

BUMN dikelola oleh direksi yang bertanggung jawab. Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap urusan BUMN, supaya usaha tersebut bisa mencapai tujuan. Selain direksi, terdapat komisaris dan dewan pengawas di dalam BUMN. Kegiatan yang dilakukan oleh BUMN diawasi secara bertanggung jawab oleh komisaris dan dewan pengawas.

2. Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS

Badan ini merupakan sebuah badan yang menggunakan modal dari pihak swasta maupun secara perorangan. BUMS merupakan usaha yang berfokus dalam mencari keuntungan. Keuntungan tersebut digunakan untuk mengembangkan usaha dan modal, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Walaupun milik swasta, BUMS juga turut membantu pemerintah dalam hal menyediakan jasa dan barang, memberi pemasukan bagi negara berupa pajak, serta upaya dalam mengurangi pengangguran. Bentuk BUMS yang ada di Indonesia, yaitu perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, persekutuan firma, serta persekutuan komanditer atau CV.

3. Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD

BUMD merupakan suatu badan yang dibuat berdasarkan Peraturan Daerah yang menggunakan modal berasal dari kekayaan daerah. Modal yang digunakan untuk membuat BUMD telah dipisahkan berdasarkan Undang-Undang.

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUMD merupakan usaha yang umum dan sangat berperan dalam kehidupan banyak masyarakat. Direksi merupakan pihak yang memimpin keberlangsungan BUMD. Anggota direksi dipilih dan dihentikan atas wewenang dari kepala daerah dan pertimbangan dari DPRD.

4. Badan Usaha Koperasi

Koperasi merupakan badan yang menggunakan modal dari masyarakat dengan visi yang sama. Koperasi adalah bentuk dari gerakan yang dilakukan untuk kepentingan ekonomi masyarakat dengan asas kekeluargaan.

Tujuan dari koperasi tersebut yaitu untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan setiap anggota dan umumnya untuk masyarakat. Koperasi memiliki cita-cita agar dapat membangun sebuah tatanan perekonomian yang tangguh di skala nasional.

5. Badan Usaha Swasta Asing

Badan ini merupakan bentuk usaha yang menggunakan modal dari pihak asing. Kemunculan badan ini disebabkan oleh adanya potensi pasar yang masih luas, upah tenaga kerja yang cenderung lebih kecil, serta ketersediaan bahan baku atau sumber daya.

Keberadaan badan ini di Indonesia bisa memberikan dampak positif bagi Indonesia, yaitu dengan memasok modal ke negara untuk membantu pertumbuhan ekonomi. Namun, keberadaan badan tersebut juga dapat membuat kemandirian ekonomi negara menjadi semakin menurun.

6. Joint Venture

Apakah Anda pernah mendengar joint venture? Joint venture merupakan bentuk kerja sama dari perusahan-perusahaan dari berbagai negara dan membuat suatu badan dengan fokus untuk memperkuat ekonomi. Joint venture memiliki badan hukum perseroan terbatas di bidang ekonomi.

Selanjutnya, usaha ini dipimpin oleh dewan direktur yang dipilih dari hasil rapat dan ditentuan oleh para pemegang saham perusahaan. Biasanya, orang yang dipilih adalah orang yang kompeten atau memiliki saham tersesar.

Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Jenis Kegiatan

Jika dilihat dari kegiatan usaha, maka bisa dikelompokkan berdasarkan jenis kegiatan. Usaha-usaha tersebut dibedakan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk memeroleh dan mencapai tujuannya. Bentuk dari badan usaha jenis kegiatan ini, yaitu:

1. Agraris

Kegiatan yang dijalankan oleh badan ini yaitu mengelola sumber daya untuk menciptakan sebuah produk. Contohnya, peternakan sapi, perkebunan kopi, perkebunan kelapa sawit, dan sebagainya.

2. Perdagangan

Aktivitas yang dilakukan oleh badan ini yaitu membeli dan menjual kembali suatu produk atau barang tanpa harus mengubah bentuk aslinya. Contoh dari badan ini sangat erat dengan kehidupan masyarakat, yaitu pasar tradisional atau swalayan.

3. Industri

Kegiatan yang dijalankan oleh badan ini merupakan kegiatan yang berhubungan dengan mengolah bahan baku menjadi barang siap pakai. Badan ini juga lebih dikenal dengan nama perusahaan manufaktur. Contoh barang yang diproduksi adalah membuat produk dari bahan baku yang berawal dari benang, berubah menjadi kain jadi atau langsung dibuat menjadi pakaian siap pakai.

4. Jasa

Aktivitas yang terjadi dalam badan ini adalah kegiatan yang berhubungan dalam menyediakan pelayanan dan kemudahan bagi konsumen untuk memenuhi kebutuhan. Contoh dari usaha ini adalah jasa perbankan, jasa konsultan, jasa ekspedisi pengiriman barang, dan usaha lainnya.

5. Ekstraktif

Kegiatan yang dilakukan dalam menjalankan usaha ini yaitu dengan cara mengambil apa yang sudah dihasilkan di alam. Alam telah menyediakan berbagai macam sumber daya alam, seperti hasil hutan, hasil laut, bahan tambang, dan sebagainya. Contohnya, perusahaan kayu, perusahaan tambang minyak di tengah laut, dan sebagainya.

Ternyata, badan usaha tidak hanya dibuat oleh swasta dalam negeri dan negara. Setiap calon pengusaha atau orang yang ingin berkecimpung dalam dunia bisnis sudah seharusnya mengetahui tentang hal tersebut. Setiap bisnis yang akan dibuat harus memerhatikan berbagai faktor, seperti kemungkinan ekspansi usaha, keluwesan aktivitas, dan sebagainya.

Leave a Comment