Bank

Dalam kehidupan saat ini, banyak masyarakat yang sudah mengenal dan menggunakan jasa perbankan. Jika Anda termasuk orang yang sulit mengatur uang, maka Anda bisa menggunakan jasa bank agar uang yang dimiliki tidak mudah terpakai, hehe.

Menjadi nasabah, artinya Anda bisa menggunakan berbagai macam jasa keuangan yang ditawarkan oleh lembaga tersebut. Anda bisa melakukan transfer dana, menyimpan dana, meminjam dana, dan transaksi keuangan lainnya. Namun, masih banyak juga masyarakat yang belum mengerti perbedaan dari lembaga-lembaga keuangan yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Pengertian Bank

Bank atau badan usaha di bidang keuangan merupakan sebuah lembaga atau badan usaha yang menghimpun dana dari nasabah atau masyarakat. Dana yang dihimpun oleh badan usaha keuangan tersebut, biasanya berupa simpanan dan dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat. Dana yang disalurkan biasanya dalam bentuk kredit dengan tujuan bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Badan usaha di bidang keuangan adalah lembaga perantara keuangan untuk pihak yang memiliki dana lebih dan pihak yang membutuhkan dana. Lembaga ini memiliki fungsi, agar lalu lintas pembayaran bisa berjalan dengan lancar.

Fungsi Bank

Fungsi umum badan usaha keuangan adalah menghimpun dana dan kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. Fungsi badan usaha di bidang keuangan lainnya yaitu sebagai lembaga yang menyediakan jasa pembayaran dan peredaran uang untuk meningkatkan taraf hidup, serta kesejahteraan masyarakat secara luas.

Selain fungsi umum tersebut, badan usaha di bidang keuangan juga memiliki tiga fungsi spesifik. Fungsi spesifik lembaga perbankan, yaitu:

1. Agent of Trust

Dalam menjalankan kegiatan perbankan, setiap pihak yang terkait harus memiliki kepercayaan terhadap sesama pihak. Oleh karena itu, salah satu fungsi pentingnya adalah agent of trust. Kepercayaan meliputi segala aspek dari kegiatan operasional yang dijalankan dan menyangkut dengan kepentingan setiap nasabah.

Jika dipikir lagi, ketika masyarakat menitipkan sejumlah dana, maka masyarakat tersebut sudah mempunyai kepercayaan terhadap lembaga tersebut. Kepercayaan bisa dikatakan sebagai rasa yakin atau percaya dari masyarakat yang menitipkan dana. Anda bisa mengambil dana tersebut sewaktu-waktu tanpa takut terjadi masalah, seperti penipuan atau bangkrut.

Rasa percaya juga bukan hanya dari nasabah ke lembaga, namun juga dari pihak perbankan ke nasabah. Pihak perbankan tidak perlu merasa khawatir jika nasabah atau debitur tidak bisa mengembalikan dana yang dipinjam. Untuk mengatasi hal tersebut, pihak perbankan akan melakukan penilaian, sebelumnya setiap calon nasabah ingin mengajukan peminjaman dana.

2. Agent of Service

Bank merupakan sebuah lembaga yang menawarkan berbagai macam jasa dalam bidang keuangan untuk masyarakat. Jasa yang ditawarkan, misalnya jasa peminjaman dana, jasa penyimpanan dana, dan lain sebagainya. Perbankan merupakan lembaga yang menghimpun dana masyarakat untuk masyarakat, sehingga jasa yang ada juga memiliki kaitan dalam ekonomi masyarakat.

3. Agent of Development

Fungsi agent of development memiliki arti bahwa badan usaha bidang keuangan adalah lembaga yang bisa memberikan masyarakat kemungkinan untuk melakukan distribusi, konsumsi, serta investasi dengan media berupa uang. Semua kegiatan yang dilakukan oleh perbankan memiliki pengaruh yang besar dalam membangun perekonomian masyarakat.

Tentunya, Anda sudah mengetahui bahwa sektor riil dan sektor moneter adalah hal yang saling berpengerahuh, kan. Hal itu karena, jika ada satu sektor yang tidak baik, maka sektor lainnya juga akan terpengaruh.

Jenis Bank

1. Berdasarkan Fungsi

Dilihat dari fungsinya, badan usaha bidang keuangan ini bisa dikelompokkan menjadi tiga jenis. Jenisnya dapat dilihat dari fungsinya, yaitu:

a. Bank Sentral

Lembaga atau instansi milik pemerintah yang memiliki wewenang dalam mengatur kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan lainnya. Badan usaha keuangan ini harus bisa menjamin bahwa setiap badan keuangan dapat menciptakan sebuah sistem ekonomi yang stabil.

b. Bank Umum

Lembaga yang menjalankan kegiatan perbankan dengan cara konvensional atau prinsip syariah. Badan usaha bidang keuangan ini dikenal juga sebagai badan usaha bidang keuangan komersial yang bisa beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia.

c. Bank Perkreditan Rakyat atau BPR

Badan usaha bidang keuangan yang menjalankan kegiatan ekonomi, dan dalam aktivitasnya tidak memberikan jasa. Perbedaan yang mencolok antara bank umum dan BPR adalah BPR memiliki lingkup yang lebih kecil.

2. Berdasarkan Kepemilikan

Dilihat dari segi kepemilikan, jenisnya bisa dibagi menjadi empat. Jenis badan usaha bidang keuangan berdasarkan kepemilikan, yaitu milik pemerintah atau BUMN, milik swasta nasional, asing serta campuran. Contoh dari yang merupakan BUMN adalah BRI, BNI, BTN, dan lainnya.

Sementara itu, milik swasta nasional, yaitu BCA, Danamon, Muamalat, dan lainnya. Badan usaha bidang keuangan yang dimiliki oleh asing adalah Commonwealth, Citibank, dan lainnya. Jenis yang memiliki kepemilikan campuran, yakni Interpacifik, Sakura Swadarma, dan sebagainya.

3. Berdasarkan Status

Statusnya memiliki arti sebagai kemampuan lembaga tersebut dalam melayani nasabah, dilihat dari modal, jumlah produk, serta kualitas pelayanan. Jenisnya dilihat dari status yang dapat dikelompokkan menjadi dua

Pertama yaitu bank devisa yang bisa melakukan transaksi sampai ke luar negeri secara luas. Contoh fungsinya, yaitu inkaso ke luar negeri, transfer dana ke luar negeri, dan lain sebagainya. Sedangkan, bank nondevisa tidak memiliki jasa layanan untuk transaksi ke luar negeri. Jika ada yang memiliki jasa tersebut, maka biasanya hanya terbatas ke beberapa negara saja.

4. Berdasarkan Cara Penentuan Harga

Bank bisa dibedakan menjadi prinsip syariah atau prinsip konvensional dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk penentuan harga. Umumnya, konvensional akan menentukan sistem harga berdasarkan suku bunga dan menghitung biaya yang diperlukan.

Produk yang ditawarkan oleh bank konvensional, yaitu kredit, simpanan, deposito, giro, reksadana, dan layanan jasa lainnya. Umumnya, masyarakat menggunakan produk kredit, simpanan, atau deposito. Beberapa masyarakat yang lebih paham, biasanya lebih banyak menggunakan produk yang ditawarkan oleh lembaga tersebut.

Sementara itu, prinsip syariah menjalankan usaha perbankan dan menetapkan harga berdasarkan perjanjian dalam Islam. Perjanjian yang dibuat dalam hal pembiayaan, penyimpanan dana, dan kegiatan lainnya dilakukan dengan pihak yang terkait. Prinsip yang digunakannya, yaitu:

  1. Mudharabah yaitu pembiayaan menggunakan cara bagi hasil.
  2. Musharakah merupakan pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal.
  3. Murabaha adalah prinsip jual beli dengan keuntungan yang diperoleh.
  4. Ijarah yaitu pembiayaan barang modal dengan menggunakan sewa murni.
  5. Ijarah wa iqtana adalah pemindahan kepemilikan dari badan usaha bidang keuangan yang disewa atau pihak lain.

Bank syariah memiliki fungsi yang berbeda dengan yang konvensional. Salah satunya adalah badan usaha bidang keuangan dengan prinsip syariah merupakan lembaga, yang juga melakukan fungsi sosial dalam bentuk baitul mal. Baitul mal merupakan lembaga yang menerima dana-dana sosial untuk disalurkan kepada organisasi yang mampu dalam mengelola zakat.

Jenis-jenis lembaga perbankan yang ada di tengah masyarakat, ternyata memiliki perbedaan dan peran masing-masing. Anda bisa memilihnya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan yang Anda miliki. Secara tidak langsung, Anda juga turut membantu jalannya kegiatan perekonomian yang ada di Indonesia.

Leave a Comment