Koperasi

Jika Anda mendengar kata koperasi, apa yang terlintas pada pikiran Anda? Itu adalah sebuah badan organisasi yang memiliki sifat kekeluargaan dan juga bertujuan menyejahterakan anggotanya. Tentunya definisi singkat itu Anda sudah tau, bukan? Nah pada artikel ini Anda tidak akan hanya memahami tentang pengertiannya saja tetapi juga hal-hal yang lainnya. Check this out!

Pengertian Koperasi

Telah disinggung di awal bahwa koperasi merupakan badan organisasi yang dibentuk atas modal yang berasal dari anggotanya. Tujuan dari berdirinya untuk menyejahterakan seluruh anggota yang ada baik di bidang ekonomi, sosial, dan juga lainnya. Dan tentunya dalam hal ini masih dalam konteks perundang-undangan dan tak menyalahi aturan.

Seperti organisasi lainnya, organisasi ini juga memiliki asas yakni asas kekeluargaan. Asas ini berarti berdirinya sebuah organisasi bukan hanya menguntungkan salah satu pihak saja tetapi semua pihak yang terlibat di dalamnya atau dengan kata lain adalah anggotanya.

Ciri-ciri Koperasi

Setiap badan organisasi selalu memiliki ciri. Begitu juga dengan badan organisasi yang satu ini. Ada beberapa ciri yang menjadikan organisasi ini mudah dikenali dan dapat diklasifikasikan. Apa saja sih cirinya? jawabannya adalah sebagai berikut!

1. Sifat Keanggotaan adalah Sukarela

Tidak boleh ada paksaan dari pihak manapun untuk seseorang bergabung pada organisasi ini. Pun halnya jika orang tersebut menginginkan keluar dari organisasi ini harus diperbolehkan, asal sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dari awal.

2. Asas Kekeluargaan

Asas kekeluargaan telah tertulis secara resmi pada UU No. 25 Tahun 1992 tepatnya pada pasal 2. Isi dari pasal tersebut intinya adalah organisasi ini dilandasi oleh Pancasila, UUD 1945, dan berasaskan kekeluargaan.

3. Non-Kapitalis

Kapitalis atau mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya bukanlah tujuan dari organisasi satu ini. Maka dari itu, terdapat pembagian sisa hasil usaha pada akhir periode. SHU pun tidak didasari oleh seberapa banyak modal yang diberikan anggota koperasi alias non-kapitalis. Banyaknya SHU yang didapat akan tergantung dari jasa yang dilakukan atau diberikan oleh para anggotanya.

4. Swadaya, Swakerta, Swasembada

Ciri yang terakhir dari badan organisasi ini adalah swadaya, swakerta dan swasembada. Swadaya artinya berusaha sendiri, swakerta artinya buatan sendiri, dan swasembada artinya berdasarkan kemampuan sendiri. Dengan kata lain dapat dikatakan organisasi ini mandiri dari segala aspek.

Jenis Koperasi

Ternyata, organisasi ini tidak hanya ada satu jenis saja. Setidaknya ada lima jenis dan ini telah tertuang secara resmi pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2012. Penjelasan dari kelima jenis tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Koperasi Konsumen

Jenis yang pertama ini memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang dalam hal ini berbentuk barang dan jasa. Umumnya, jenis koperasi ini terlihat layaknya toko pada umumnya karena menjual kebutuhan sehari-hari. Misalnya menjual beras, minyak, alat tulis, dan lain sebagainya.

Yang membedakan jenis ini dengan toko toko biasa adalah masalah keuntungannya. Jika pada toko biasa keuntungan adalah milik pribadi pemilik toko, sedangkan jenis konsumen ini keuntungannya akan menjadi milik bersama. Nantinya keuntungan akan dibagikan pada akhir periode RAT.

Jenis badan organisasi yang satu ini biasanya juga memiliki harga yang miring dibandingkan dengan toko lainnya. Hal ini karena tujuannya adalah menyejahterakan anggotanya, maka tidak mungkin dijual dengan harga yang mahal,bukan? hihi.

2. Koperasi Produsen

Jenis yang kedua ini sebagai produsen baik barang maupun jasa. Maksudnya adalah, organisasi yang satu ini akan menjual berbagai barang yang telah dibuat atau diproduksi oleh anggotanya. Anda bisa melihat contohnya adalah KUD yang menjual hasil susu perah, menjual hasil kerajinan tangan, dan lain sebagainya.

Bergabung pada jenis badan organisasi kekeluargaan yang satu ini akan menguntungkan Anda sebagai produsen. Anda akan mendapatkan bahan baku yang lebih murah dan tentunya dengan mudah. Selain itu, Anda tidak perlu repot-repot menjual hasil barang atau jasa yang telah Anda produksi karena bisa langsung dipasarkan.

3. Koperasi Jasa

Jika jenis konsumen menyediakan barang, maka di sini yang disediakan adalah jasa. Misalnya adalah jasa yang dilakukan sebagai penyedia travell, haji, dan lain sebagainya. Bergabung dengan badan organisasi ini akan memudahkan Anda mendapatkan jasa yang Anda butuhkan. Selain itu, Anda pun akan mendapat harga yang juga lebih murah.

4. Koperasi Simpan Pinjam

Tentunya Anda sangat akrab dengan jenis yang satu ini kan? hehe. Hal ini dikarenakan memang keberadaannya sangat menjamur di mana mana. Banyaknya keberadaan jenis simpan pinjam ini dikarenakan memang banyak anggotanya yang membutuhkan pinjaman uang.

Meminjam uang sebagai alat pembayaran di koperasi tentunya lebih murah dan juga syarat yang diminta juga mudah. Nantinya, bunga yang dibayarkan juga akan kembali dibagikan saat RAT atau Rapat Anggota Tahunan. Tentu saja, jika mahal tentu tidak jadi menyejahterakan anggotanya dong? hehe.

5. Koperasi Serba Usaha

Jenis yang terakhir ini sesuai dengan namanya, menyediakan berbagai kebutuhan baik jasa sekaligus barang, bisa juga dengan dilengkapi simpan pinjam. Sebutan untuk jenis ini adalah KSU atau Koperasi Serba Usaha.

Prinsip-prinsip Koperasi

Suatu badan organisasi yang baik memiliki prinsip dalam menjalankan organisasinya. Tentu saja organisasi yang tercantum dalam undang-undang ini memiliki prinsip. Berbeda dengan lembaga perbankan, ada beberapa prinsip yang dipegang dalam menjalankan badan organisasi ini, antara lain adalah sebagai berikut:

1. Sifat Keanggotaan adalah Sukarela dan Terbuka

Maksud dari sukarela sendiri adalah tidak adanya paksaan untuk bergabung sebagai anggota. Bagaimana dengan maksud yang terbuka? artinya para anggota adalah dari kalangan manapun selama mampu mengikuti kewajibannya dalam organisasi ini.

2. Pengawasan oleh Anggota yang Dilakukan dengan Demokrasi

Anggota menjadi pengawas setiap program yang dijalankan. Selain itu, setiap anggota juga diperkenankan untuk menyampaikan pendapatnya.

3. Partisipasi Aktif dari Anggota dalam Kaitannya Kegiatan Ekonomi yang Ada

Setiap anggota memiliki fungsi dan peran masing-masing. Ada yang menjadi seorang anggota, pengurus, ataupun pengawas. Setiap peran tersebut harus dilakukan secara aktif dan bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang.

4. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan

Dalam hal ini, pendidikan dan pelatihan diberikan agar tiap anggota mengerti perannya dan mampu berkontribusi dengan baik. Selain itu juga untuk membuat kesadaran tiap anggota masyarakat menjadi semakin meningkat tentang organisasi yang satu ini.

5. Memperkuat Gerakan dengan Kerja Sama

Kerja sama ini dilakukan dengan badan yang sejenis. Ini dapat dilakukan mulai dari tingkat lokal. regional, hingga nasional. Tujuannya tentu agar perekonomian di Indonesia meningkat. Kerjasama yang dilakukan pun bentuknya beragam sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi.

Kini Anda pasti sudah paham bukan, tentang apa itu koperasi serta serba serbinya? Bisa saja selama ini Anda bersinggungan dengan organisasi ini tanpa menyadarinya. Keberadaan koperasi sangat penting untuk kemajuan perekonomian bangsa. Anda bisa bergabung menjadi anggota pada salah satu jenisnya jika memang Anda membutuhkannya.

Leave a Comment