Perpajakan

Saat mendengar kata pajak, hati beberapa orang mungkin akan terasa berdesir. Desiran ini tentu saja bukan karena senang, namun karena ada pajak mereka yang masih terhutang, hehe. Pajak memang terkesan membebani rakyat. Akan tetapi, sistem ekonomi di pemerintahan tidak dapat berjalan tanpa dana dari pajak. Sebenarnya, sistem perpajakan sudah ada sejak zaman penjajahan, bahkan zaman kerajaan.

Sejarah Singkat Pajak

Pada zaman dahulu, rakyat Indonesia di berbagai wilayah sudah mengenal pajak. Namun, mereka mengenalnya dengan istilah upeti. Upeti tersebut bersifat memaksa dan diberikan kepada raja melalui pejabat lokal. Selain itu, upeti juga hanya digunakan untuk kepentingan raja sendiri, bukan untuk menyejahterakan rakyat kembali.

Setelah masuknya Belanda ke Indonesia, rakyat mulai mengenal sistem perpajakan yang lebih modern. Sistem ini mulai berlaku pada sekitar tahun 1839. Ketika itu, ada berbagai jenis pajak yang diberlakukan. Beberapa di antaranya adalah pajak usaha dan pajak rumah tinggal. Setelah merdeka, sistem tersebut diteruskan oleh pemerintah Indonesia dengan beberapa perubahan.

Pengertian Pajak

Jadi, apakah yang sebenarnya dimaksud dengan pajak itu? Pajak merupakan kontribusi yang bersifat wajib dan diberikan oleh pribadi atau badan usaha kepada negara, untuk membiayai keperluan negara demi kemakmuran rakyat.

Di sini, para wajib pajak (pribadi maupun badan usaha) tidak memeroleh imbalan secara langsung. Hal ini karena dana dari pajak digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum, misalnya jalan raya, sistem transportasi umum, dan fasilitas pendidikan. Sehingga, wajib pajak akan memeroleh imbalan tidak langsung atau manfaat dari fasilitas-fasilitas tersebut.

Pajak yang diberlakukan oleh negara kepada tiap warga negara diatur oleh undang-undang. Beberapa pasal perundang-undangan yang mengatur tentang perpajakan adalah pasal 23A UUD 1945 dan UU No.28 Tahun 2007. Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini tidak saja tentang besarnya nilai pungutan, namun juga pelaporan pajak dan mekanisme pembayarannya.

Hal ini karena pajak bersifat wajib dan memaksa, maka setiap wajib pajak harus membayar semua pajak terhutang yang menjadi tanggungannya. Mereka harus membayarnya sebelum jatuh tempo dan telah ditentukan oleh pemerintah. Jika sampai terjadi keterlambatan, maka mereka akan dikenai sanksi administratif.

Sistem Perpajakan di Indonesia

Sistem perpajakan Indonesia mengalami sebuah perubahan besar pada tahun 1983. Sejak zaman penjajahan Belanda, sistem pemungutan pajak yang diberlakukan adalah official assessment. Dalam sistem ini, pemerintah memiliki wewenang untuk menentukan nilai besaran pajak yang terhutang yang dimiliki wajib pajak.

Akan tetapi, pada tahun 1983, sistem perpajakan yang diberlakukan diubah menjadi self assessment system. Dalam sistem ini, wajib pajak melaporkan, menghitung, serta membayar pajaknya sendiri.

Fungsi Pajak

Pemungutan pajak tentu saja dilakukan bukan tanpa alasan. Salah satu alasannya adalah karena pajak memiliki berbagai fungsi. Berikut ini beberapa fungsi pajak.

1. Fungsi Anggaran

Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah. Dana yang diperoleh dari pajak akan digunakan untuk melaksanakan anggaran yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, dana ini digunakan untuk mendanai pengeluaran pemerintah. Fungsi anggaran ini juga disebut budgetair.

2. Stabilitas

Pajak adalah pendapatan negara yang berfungsi untuk melaksanakan berbagai kebijakan pemerintah. Kebijakan tersebut tentu saja tidak dapat terealisasi tanpa dana dari pajak. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka negara akan stabil di setiap aspeknya.

3. Fungsi Mengatur

Pajak berfungsi sebagai pengatur. Hal yang dimaksud dari fungsi tersebut adalah pajak digunakan dalam melaksanakan pemerintahan, terutama di bidang sosial ekonomi. Jika pemerintahan terlaksana dengan baik, maka negara akan teratur. Fungsi mengatur ini juga disebut regulerend.

4. Redistribusi Pendapatan

Pajak yang merupakan penerimaan negara tidak hanya berguna untuk membiayai pengeluaran negara. Namun, penerimaan ini juga berguna untuk pelaksanaan pembangunan nasional. Dengan demikian, lapangan pekerjaan baru akan tercipta. Sehingga, pendapatan warga akan semakin meningkat dan merata.

Manfaat Pajak

Selain memiliki berbagai fungsi, pajak juga memiliki berbagai manfaat. Sayangnya, manfaat tersebut tidak akan diperoleh secara maksimal, jika para wajib pajak tidak membayarnya dengan tertib atau bahkan mangkir selama bertahun-tahun. Berikut ini beberapa manfaat yang akan diperoleh jika semua warga memiliki kesadaran membayar pajak yang baik.

1. Fasilitas Umum Semakin Baik dan Mudah Dijangkau

Sebagian dari pendapatan negara berupa pajak digunakan untuk pemerataan pembangunan. Hal ini berarti bahwa pemerintah memajukan fasilitas umum di seluruh daerah. Sehingga, fasilitas tersebut semakin layak dan dapat memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Selain itu, fasilitas ini juga semakin mudah dijangkau oleh semua warga.

2. Subsidi Bagi Warga yang Membutuhkan

Sebagian lain dari penerimaan pajak digunakan untuk membiayai subsidi, misalnya subsidi bahan bakar dan subsidi pendidikan. Dengan demikian, rakyat kecil berpenghasilan rendah tetap dapat memperoleh bahan bakar dan pendidikan tanpa mengeluarkan banyak uang.

3. Melindungi Warga

Dana dari penerimaan pajak juga digunakan untuk membiayai pertahanan negara. Sehingga, seluruh warga akan terlindung dari ancaman asing maupun konflik lokal.

4. Pelestarian Lingkungan dan Budaya

Pendapatan negara dari pajak juga dimanfaatkan untuk melestarikan lingkungan dan budaya. Dengan demikian, seluruh warga dapat hidup di lingkungan yang sehat, serta tetap dapat merasakan kekayaan budaya Indonesia.

Jenis-Jenis Pajak

Sistem perpajakan Indonesia menggolongkan pajak berdasarkan kriteria yang berbeda-beda. Di setiap kriteria tersebut, terdapat berbagai jenis pajak. Berikut ini golongan dan jenis-jenis pajak yang perlu Anda ketahui.

1. Jenis Pajak Menurut Pemungutannya

Menurut pemungutannya, pajak dibedakan menjadi dua.

a. Pajak Langsung

Pajak langsung merupakan pajak yang ditanggung sendiri dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak langsung adalah pajak kendaraan bermotor dan pajak penghasilan.

b. Pajak Tidak Langsung

Pajak ini dapat dilimpahkan kepada orang lain. Dengan kata lain, pajak tersebut tidak ditanggung sendiri oleh wajib pajak. Beberapa pajak yang tergolong sebagai pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pajak ekspor.

2. Jenis Pajak Menurut Sifatnya

Menurut sifatnya, pajak digolongkan menjadi:

a. Pajak Subjektif

Jenis pajak ini ditetapkan berdasarkan subjeknya, dengan kata lain wajib pajak. Contohnya, besarnya pajak penghasilan berbeda antara satu orang dengan orang lainnya. Hal ini karena pajak tersebut didasarkan pada kemampuan subjek, yang dalam kasus ini adalah pendapatan wajib pajak.

b. Pajak Objektif

Pajak ini didasarkan pada objek pajak. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bumi dan Bangunan. PPN untuk suatu barang berbeda dari PPN untuk barang lainnya. Hal ini disebabkan oleh perbedaan nilai barang. Begitu pula dengan PBB yang nilainya tidak sama antara bangunan satu dan lainnya.

3. Jenis Pajak Menurut Lembaga pemungutnya

Pada kategori ini, terdapat dua golongan pajak.

a. Pajak pemerintah pusat

Pajak tersebut dipungut serta dikelola oleh pemerintah pusat. Jenis pajak yang tergolong sebagai pajak pemerintah pusat adalah:

  • Bea Meterai.
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk pertambangan, perkebunan, serta perhutanan.
  • PPh (Pajak Penghasilan).
  • PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

b. Pajak pemerintah daerah

Pemungutan dan pengelolaan pajak ini dilakukan oleh pemerintah daerah. Jenis pajak yang tergolong di dalamnya adalah:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  • Pajak Hotel.
  • PBB Pedesaan dan Perkotaan.

Semoga ulasan singkat tentang pajak di atas dapat membantu Anda memahami pajak dengan lebih baik. Jangan lupa untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan demikian, Anda tidak perlu merasakan pedihnya membayar denda, hehe.

Leave a Comment