APBN dan APBD

Saat melihat berita di TV, maka Anda akan sering mendengar tentang istilah APBN dan APBD yang sedang disusun pemerintah. Sebenarnya, apa sih kedua istilah tersebut? Dalam mempelajari sistem ekonomi negara Indonesia yang baik harus memahami keduanya, karena akan memberikan manfaat luar biasa bagi Anda jika memahami negara Anda sendiri.

Pengertian APBN dan APBD

APBN itu adalah kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Anda yang memahami kepanjangannya saja, tentu sudah pasti mendapatkan gambaran bahwa APBN adalah rencana yang dibuat pemerintah atas pendapatannya dan juga uang yang akan dibelanjakannya.

Undang-undang yang mengatur dan menjelaskan tentang apa itu APBN juga sudah ada, yakni UU No. 17 Tahun 2003 yang isinya tentang apa saja persyaratan dan juga pengertiannya. Intinya, isi dari UU ini tentang:

  1. Rencana keuangan pemerintah yang dalam pelaksanaannya harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu.
  2. APBN terdiri dari beberapa unsur yakni: pembiayaan, pendapatan, serta anggaran belanja.
  3. Periode dari APBN ini adalah satu tahun lamanya. Periode ini dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.
  4. Setiap tahun memiliki peraturannya sendiri berdasarkan undang-undang.
  5. Memiliki berbagai fungsi yang dijelaskan lebih lanjut oleh undang-undang.

Setelah mengetahui tentang APBN, lalu apa itu APBD? APBD merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jadi jika APBN tadi berada di pusat, maka perencanaan belanja dan pengeluaran yang satu ini letaknya adalah di daerah.

Tentang APBD ini selanjutnya diatur lebih lanjut pada Pemendagri No. 21 Tahun 2011 dan peraturan pemerintah daerah. Hal yang membedakan keduanya ini adalah dari cara dan posisi diterapkannya anggaran tersebut.

Ruang Lingkup dari APBN dan APBD

Keduanya memiliki ruang lingkup yang berbeda. Ruang lingkup di sini maksudnya adalah cakupan dari rancangan tersebut. Hal yang pertama harus dibahas adalah ruang lingkup APBN yang antara lain adalah:

  1. Penerimaan APBN berasal dari pajak, non pajak, dan juga hibah.
  2. Pengeluaran atau perbelanjaan yang dilakukan adalah belanja pemerintah pusat serta daerah.
  3. Jika ternyata dananya kurang, maka sumber pembiayaan lain untuk menutupi pinjaman dari dalam maupun luar negeri.
  4. Semua bentuk penerimaan serta pengeluaran dikumpulkan dalam rekening BUN di Bank BI.

Bagaimana dengan ruang lingkup APBD? Jawabannya adalah berikut ini!

  1. Daerah memiliki berbagai hak untuk memungut pajak daerah dan retribusi sebagai penerimaan APBD.
  2. Pengeluaran dan pembelanjaaan yang dilakukan adalah untuk daerahnya sendiri.
  3. Apabila ternyata dananya kurang, maka boleh melakukan pinjaman ke daerah lain .
  4. Dan sebagainya.

Fungsi APBN

Adanya APBN dan APBD memiliki fungsi. Seperti yang selalu kita bahas di atas, yang pertama adalah bagian APBN, fungsinya adalah:

1. Fungsi Otorisasi

Ini adalah fungsi APBN yang menjadi dasar atas pelaksanaannya. Nantinya, hasil akan dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia.

2. Fungsi Perencanaan

Dengan adanya APBN, maka pemerintah bisa merencanakan sesuatu dengan baik. Ini menjadi pedoman yang dipegang dalam hal pembelanjaan dan pengeluaran uang negara.

3. Fungsi Pengawasan

Karena APBN telah disusun dan ditetapkan, maka akan menjadi fungsi pengawasan saat dilaksanakan. Maksudnya, apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan apa yang telah direncanakan ataukah tidak.

4. Fungsi Distribusi

Dalam hal ini, negara mendistribusikan pendapatan kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui berbagai rencana pengeluaran. Hal ini diharapkan dapat dilakukan secara berimbang dan juga adil.

5. Fungsi Alokasi

Alokasi di sini, artinya adalah pengarahan pembuatan anggaran untuk menurunkan tingkat pengangguran. Bukan hanya itu, tetapi juga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam roda perekonomian di Indonesia, supaya masyarakat semakin sejahtera.

6. Fungsi Stabilisasi

Fungsi satu ini adalah anggaran pemerintah yang digunakan untuk menstabilkan keadaan perekonomian dan keadaan sosial di negaranya. Hal ini agar keadilan dan kesejahteraan masyarakat dapat merata di suatu negara atau daerah.

Fungsi APBD

Selain fungsi yang dimiliki APBN, APBD juga tentunya memiliki fungsi tersendiri. Fungsi-fungsi yang dimiliki oleh APBD sebenarnya serupa, hanya saja cakupannya lebih kecil, karena mencakup daerah saja. Beberapa fungsinya antara lain:

1. Fungsi Alokasi

Dalam ilmu ekonomi, Alokasi berfungsi untuk mengalokasikan dana yang dimiliki oleh daerah kepada berbagai aspek yang membutuhkan. Misalnya, pembangunan daerah dan lain sebagainya.

2. Fungsi Distribusi

Ini dilakukan oleh pemerintah daerah dengan berbagai bentuk. Bentuknya bisa subsidi, premi, dana pensiun dan lain sebagainya, dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat daerah.

3. Fungsi Stabilisasi

Untuk menstabilkan perekonomian yang ada di negara ini, utamanya pada bagian daerah. Berarti di sini APBD juga turut melaksanakan kebijakan fiskal.

4. Fungsi Otorisasi

Hal ini untuk melaksanakan berbagai rancangan dan belanja daerah. Juga sebagai pelaksana kegiatan saat tahun tersebut berjalan, dan juga sebagainya.

5. Fungsi Pengawasan

Hal ini berfungsi untuk mengawasi bahwa APBD berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan. Ini berarti juga menghindari dari adanya penyelewengan dana.

Sumber Pendapatan APBN dan APBD

Keduanya memiliki sumber pendapatan yang berbeda, loh. Tentu saja ini terjadi karena keduanya memiliki cakupan yang berbeda. APBN mengurusi seluruh Indonesia sedangkan APBD hanya mencakup daerah. Sumber pendapatan APBN sendiri antara lain:

1. Penerimaan Pajak

Pajak di sini bukan semua pajak, ya. Setidaknya, ada tujuh sumber pendapatan APBN melalui pajak yang antara lain:

  1. Pajak penghasilan.
  2. Pajak penjualan barang mewah.
  3. PBB atau pajak bumi dan bangunan.
  4. Pajak bea masuk dan cukai.
  5. Pajak perdagangan internasional.
  6. Pajak ekspor.
  7. Pajak pertambahan nilai.

2. Penerimaan Non Pajak

Selain yang berasal dari pajak, ada juga yang berasal dari non pajak. Penerimaan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Barang yang dikuasai oleh pemerintah atau dengan kata lain barang yang disewakan kepada pihak swasta.
  2. Keuntungan atau profit dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  3. Harta tanpa pemilik atau terlantar.
  4. Denda untuk kepentingan umum.
  5. Retribusi dan iuran.
  6. Hibah dan hadiah.

Bagaimana dengan sumber pendapatan APBD? Tentunya berbeda ya dengan APBN. Sumber pendapatan APBD dijabarkan sebagai berikut:

3. Pajak Daerah

Pajak ini diklasifikasikan lagi menjadi pajak dalam lingkup provinsi dan juga kabupaten atau kota. Beberapa contoh pajak ini antara lain:

  1. Pajak kendaraan bermotor.
  2. Pajak hiburan.
  3. Pajak restoran.
  4. Pajak hotel.
  5. Dan lain lain

4. Retribusi Daerah

Contoh dari retribusi daerah sendiri antara lain:

  1. Kebersihan.
  2. Pelayanan kesehatan.
  3. Dan lain sebagainya.

5. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Contohnya antara lain:

  1. Deviden.
  2. Penyertaan modal daerah pihak ketiga.
  3. Dan lain sebagainya.

6. Lain-Lain yang Sah

Hal yang mencakup ini antara lain:

  1. Pendapatan bunga.
  2. Komisi.
  3. Potongan.
  4. Jasa giro.
  5. Dan lain sebagainya.

7. Dana Perimbangan

Dana ini terdiri dari:

  1. Dana bagi hasil.
  2. Dana alokasi umum.
  3. Dana alokasi khusus.

8. Pendapatan Lain

Hal yang masuk dalam pendapatan lain-lain yakni:

  1. Dana darurat.
  2. Hibah.

Kini, segala sesuatu tentang APBN dan APBD sudah jelas bukan? Cakupan APBN memang lebih besar dan lebih umum dibandingkan APBD. Sedangkan APBD sendiri, cakupannya lebih sempit tetapi lebih mendetail dan spesifik. Bagaimanapun, keduanya sangat penting dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Leave a Comment