PPKI : Pengertian, Pengurus dan Keanggotaan, Tugas, Sidang PPKI

PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) – Proklamasi kemerdekaan yang dilaksanakan pada 17 Agustus 1945 lalu merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia yang tidak mudah. Salah satu sarana mencapai kemerdekaan adalah dibentuknya organisasi, baik yang dibentuk penjajah maupun rakyat. PPKI menjadi salah satu organisasi yang dibentuk Jepang pada 7 Agustus 1945 lalu.

Mungkin istilah PPKI sudah tidak asing lagi terdengar. Organisasi ini mengambil peranan penting saat bangsa Indonesia hendak mencapai kemerdekaannya. Berikut ulasan lengkap mengenai PPKI yang bisa dipelajari.

Pengertian PPKI

PPKI merupakan singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritsu Junbi Iinkai (bahasa Jepang). Kepanitiaan ini dibentuk agar dapat mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Organisasi ini dibentuk oleh marsekal Jepang, Hisaichi Terauchi saat berada di Saigon pada 7 Agustus 1945.

Pembentukan organisasi ini sebagai pengganti BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia) yang dibubarkan di tahun yang sama. PPKI pada dasarnya memiliki peran sebagai penerus BPUPKI untuk segera memproklamirkan kemerdekaan. Selain itu, agar tata negara segera terbentuk dan terstruktur.

Pada awal pembentukannya, PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Jumlah anggota organisasi ini adalah sebanyak 21 orang yang berasal dari berbagai suku di tanah air. 12 orang berasal dari pulau Jawa, 2 orang asal Sulawesi, 3 orang asal Sumatera, 1 orang asal Nusa Tenggara, 2 orang asal Maluku, 1 orang asal Kalimantan, serta 1 orang merupakan etnis Tionghoa.

Pengurus dan Anggota PPKI

Ketua PPKI : Ir. Soekarno

Wakil ketua PPKI : Drs. Moh. Hatta

Anggota PPKI :

  • Mr. Dr. Soepomo
  • KRT Radjiman Wedyodiningrat
  • RP Soeroso
  • Soetardjo Kartohadikoesoemo
  • Kiai Abdoel Wachid Hasjim
  • Ki Bagus Hadikusumo
  • Otto Iskandardinata
  • Pangeran Soerjohamidjojo
  • Pangeran Poerbojo
  • Mohammad Amir
  • Tuan Abdul Maghfar
  • Teuku Mohammad Hasan
  • GSSJ Ratulangi
  • Andi Pangerang
  • AA Hamidhan
  • Saya Goesti Ketoet Poedja
  • Bapak Johannes Latuharhary
  • Yap Tjwan Bing
  • Abdoel Kadir

Kemudian, anggota PPKI bertambah 6 orang tanpa sepengetahuan Jepang, yaitu sebagai berikut :

  • Achmad Soebardjo (penasihat)
  • Sayuti Melik (anggota)
  • Ki Hadjar Dewantara (anggota)
  • Iwa Koesoemasoemantri (anggota)
  • Kasman Singodimedjo (anggota)
  • RAA Wiranatakoesoema (anggota)

Ketika tata negara dan struktur pemerintahan dibentuk, kebanyakan tokoh pemimpinnya diambil dari pengurus dan anggota PPKI. Hampir seluruh anggota PPKI telah merangkap jabatan di pemerintahan dan lembaga negara yang dibentuk setelah sidang PPKI. Contohnya adalah ketua PPKI, Ir. Soekarno yang diangkat menjadi presiden pertama Republik Indonesia.

Setelah tata negara dan lembaga pemerintahan terbentuk, PPKI pun dibubarkan demi keefektifan penyelenggaraan negara. Namun, bagi jabatan yang rangkap tersebut memiliki kewenangan untuk mengatasi penyelewengan pada kekuasaan yang tidak terbatas. Seperti yang telah diketahui, kekuasaan pejabat tanpa batas merupakan salah satu bentuk penyelewengan. Oleh karena itu, harus ada pihak yang dapat mengontrol kekuasaan agar tidak otoriter.

Tugas PPKI

Adapun tugas-tugas PPKI dapat Anda ketahui sebagai Berikut:

1. Mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan

Tujuan utama pembentukan PPKI adalah mewujudkan kemerdekaan dengan menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan proklamasi. Hal ini mencakup waktu, lokasi, persiapan anggota, hingga pembentukkan struktur negara.

2. Mengesahkan Konstitusi

Sebuah negara yang baru merdeka sudah seharusnya memiliki konstitusi sebagai landasan hukum penyelenggaraan negara. PPKI saat itu memiliki tugas untuk membuat, menyusun, dan menerapkan undang-undang negara Indonesia.

3. Mengangkat Presiden dan Wakilnya

Tidak hanya membutuhkan undang-undang, negara merdeka juga membutuhkan pemimpin dalam pemerintahannya. Tugas memilih dan mengangkat presiden dilakukan PPKI saat itu.  Presiden akan bertindak sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Sedangkan wakil presiden akan membantu atau menggantikan ketika presiden sedang tidak dalam kondisi yang memungkinkan. PPKI pun mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden pertama Republik Indonesia dengan Moh. Hatta sebagai wakilnya.

4. Membentuk Komite Nasional

Mungkin saat ini kita lebih mengenalnya sebagai lembaga legislatif, DPR dan MPR. Ternyata, kedua lembaga dewan rakyat tersebut merupakan perkembangan dari komite nasional yang dulunya dibentuk PPKI.

Sidang PPKI

Sejak awal terbentuknya, PPKI telah melaksanakan sidang sebanyak 3 kali yaitu sebagai berikut :

A. Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)

Sidang pertama PPKI menghasilkan keputusan sebagai berikut :

  1. Pengesahan pembukaan UUD 1945 beserta isinya.
  2. Merombak sila pertama pancasila pada bagian “Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”
  3. Pengangkatan Presiden dan wakilnya, yaitu Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Hal ini merupakan hasil aklamasi dari Otto Iskandardinata.
  4. Membentuk lembaga yang untuk membantu tugas presiden dan wakilnya. Lembaga ini dikenal sebagai komite nasional yang kemudian menjadi DPR dan MPR.

B. Sidang PPKI Kedua (19 Agustus 1945)

Sidang PPKI kedua dilaksanakan sehari setelah sidang pertama dan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :

  1. Pembentukan 8 provinsi di Negara Republik Indonesia beserta gubernur sebagai kepala daerahnya, berikut wilayah yang dimaksud:
    • Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Sutardjo Kartohadikusumo
    • Provinsi Jawa Tengah dengan Gubernur R. Panji Suroso
    • Provinsi Jawa Timur dengan Gubernur RA Suryo
    • Provinsi Sumatera dengan Gubernur Teuku Mohammad Hassan
    • Provinsi Nusa Tenggara (Sunda Kecil) dengan Gubernur I Gusti Ketut Puja Suroso
    • Provinsi Kalimantan dengan Gubernur Ir. Pangeran Mohammad Nor
    • Provinsi Sulawesi dengan Gubernur Mr. J. Ratulangi
    • Provinsi Maluku dengan Gubernur Dr GSSJ Latuharhary
  1. Pembentukan 12 departemen kementrian dan 4 menteri negara non-departemen, yaitu sebagai berikut:
    • Departemen Dalam Negeri dipimpin RAA Wiranata Kusumah
    • Departemen Luar Negeri dipimpin Achmad Soebardjo
    • Departemen Kehakiman dipimpin Prof. Dr. Mr. Soepomo
    • Departemen Pengajaran dipimpin Ki Hajar Dewantara
    • Departemen Pekerjaan Umum dipimpin Abikusno Tjokrosujoso
    • Departemen Keuangan dipimpin AA Maramis
    • Departemen Kemakmuran dipimpin Ir. Surachman Tjokroadisurjo
    • Departemen Kesehatan dipimpin Dr. Buntaran Martoatmojo
    • Departemen Sosial dipimpin Iwa Kusuma Soemantri
    • Departemen Keamanan Rakyat dipimpin Soeprijadi
    • Departemen Penerangan dipimpin Tuan Amir Syarifudin

Sedangkan keempat menteri non-departemen antara lain adalah :

    • Wachid Hasyim
    • M. Amir
    • Bpk RM Sartono
    • Otto Iskandardinata
  1. Pembentukan komite nasional untuk setiap daerah
  2. Pembentukan Tentara Rakyat Indonesia (TRI) yang anggotanya direkrut dari PETA dan Heiho
  3. Menjadikan lembaga kepolisian sebagai departemen dalam negeri

C. Sidang PPKI Ketiga (22 Agustus 1945)

Sidang PPKI yang ketiga menghasilkan keputusan sebagai berikut :

  1. Menetapkan 137 anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diambil dari golongan pemuda dan masyarakat umum.
  2. Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan Ir. Soekarno sebagai ketua umum.
  3. Membentuk organisasi sebagai penjaga keamanan umum bagi setiap daerah. Lembaga ini dikenal sebagai Badan Keamanan Rakyat (BKR).

Setelah hasil sidang dilaksanakan, pembubaran PPKI pun dilakukan. Hal ini diharapkan agar hasil kesepakatan terbentuknya pemerintahan menjalankan fungsi sebagai mestinya. Oleh karena itu, tugas pemerintah dan lembaga negara harus beriringan, tidak dilakukan secara  tumpang tindih.

Pemahaman mengenai organisasi sebelum kemerdekaan memang tidak bisa lepas dari peran PPKI. Berdasarkan uraian di atas, tentunya Anda sudah tahu pentingnya organisasi ini dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan memperluas wawasan sejarah kemerdekaan Indonesia.

Leave a Comment