Pasar Monopoli

Rata-rata banyak perusahaan yang memiliki karyawan dan menggantungkan kehidupan mereka. Selain itu, perusahaan ini juga membuat produk yang tidak dijual perusahaan lain alias langka. Perusahaan tersebut dinamakan memiliki pasar monopoli karena menjadi penguasa pasar satu-satunya.

Selain itu, dapat pula diartikan produk perusahaan ini menjadi rajanya dan tidak ada kompetitor yang mampu bersaing. Meskipun harga yang ditawarkan dari perusahaan lain lebih murah, tetapi konsumen tetap berpihak pada perusahaan yang memonopoli pasar. Disamping itu, perusahaan satu ini merupakan pengendali harga.

Ciri Pasar Monopoli

Pasar monopoli dapat didefinisikan dengan cukup jelas. Sebenarnya ada beberapa ciri-ciri yang wajib dipenuhi supaya suatu pasar dikatakan monopoli dan membedakannya dengan pasar oligopoli. Pertama, hanya ada satu perusahaan atau produsen saja dapat menarik daya beli dari banyak konsumen.

Hal ini dapat terjadi karena mau tidak mau para konsumen harus membeli barang dari pasar monopoli tersebut. Tentunya para konsumen menginginkan barang karena dianggap berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat banyak. Walaupun disamping hal itu, harga-harga yang ditawarkan sangat tidak masuk akal atau terlalu mahal.

Bahkan, harga yang diberikan termasuk kategori kurang wajar. Dari segi kurva pasar juga menunjukkan pasar monopoli. Kedua, pasar ini sangat sulit dimasuki oleh perusahaan baru terutama yang memiliki produk maupun layanan sama. Produsen dapat leluasa menampilkan harga jual barang dengan sesuka hati

Penyebab Adanya Pasar Monopoli

Ternyata keberadaan pasar jenis monopoli disebabkan dari beberapa sumber. Selain itu, patut disadari dalam negara Indonesia juga ditemukan pasar tersebut. Utamanya, pasar jenis ini dapat berasal dari peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Di negara Indonesia sudah ada perundang-undangan yang hanya mengatur satu perusahaan saja untuk produksi barang. Tentunya, perusahaan tersebut memegang hajat hidup seluruh masyarakat misalnya perusahaan Perumperuri atau pembuatan uang kertas dan koin negara Indonesia.

Pada pasar tersebut, dapat tercipta dengan adanya lisensi. Dalam hal tersebut, pengaruh hak paten atau hak cipta resmi atas perusahaan benar-benar diakui pemerintah. Selain itu, tidak menutup kemungkinan ada hak-hak lain menjadikan pasar monopoli tetap eksis.

Di samping aspek lisensi dan hukum yang mengakuinya, pasar tersebut ada karena penyebab alamiah. Misalnya, terciptanya sendiri disebabkan kompetitor tidak ada atau industri lain dianggap lebih efisien.

Jenis Pasar Monopoli

1. Ditetapkan Hukum

Pasar jenis monopoli ada yang berasal dari penetapan hukum, artinya mendapat pengaturan resmi dari peraturan perundang-undangan. Aturan ini bahkan memengaruhi cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup banyak orang.

2. Monopoli Alamiah

Monopoli adapula yang tercipta sendirinya, sebab pasar yang beredar tidak ada yang efisien. Dapat terjadi ketika ditemukan banyak pasar, tetapi tidak ada yang efisien. Sehingga, di tengah-tengah kekacauan pasar muncul, satu perusahaan baru yang mampu berinovasi dan akhirnya memonopoli perdagangan.

3. Monopoli Masyarakat

Dalam monopoli masyarakat ini terjadi secara alamiah, berdasarkan pada keadaan alam dari suatu daerah. Monopoli masyarakat juga bergantung pada kondisi masyarakat itu sendiri. Saat masyarakat menanamkan kepercayaan penuh atas produk tertentu.

Intinya, masyarakat ini cocok dengan suatu produk yang menguasai pasar dan tidak ingin berpindah. Mereka bahkan menerapkan layanan berlangganan dengan harga menggiurkan, supaya masyarakat tidak berpindah merek.

Monopoli masyarakat yang paling sering dialami pada pasar fashion yakni sepatu merek X. Jadi, sepatu tersebut berkualitas, enak dipakai, dan modelnya berbeda dari yang lain. Kondisi demikian menimbulkan rasa cinta masyarakat terhadap merek X ini. Ujung-ujungnya, masyarakat tidak ingin berpindah ke perusahaan lain meskipun kualitas produk di atasnya.

4. Monopoli Berlisensi

Ada juga pasar monopoli yang tercipta dengan lisensi dinamakan monopoli berlisensi. Jadi, jenis pasar ini hanya tercipta karena pihak-pihak yang mendaftarkan mereknya. Tentu saja, hasil dari pendaftaran ini berupa hak paten, hak atas kekayaan intelektual, dan hak cipta. Alhasil, mereknya lebih dipercaya pasaran dan tidak ada yang dapat menyamai.

5. Monopoli Negara

Jenis monopoli negara bertujuan untuk memberi perlindungan terhadap berbagai aset berharga. Umumnya, aset-aset ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas dan berhubungan dengan kepentingan umum. Contoh konkret perusahaan monopoli negara adalah PLN, perusahaan ini berbentuk BUMN yang melayani listrik negara.

Selain itu, ada perusahaan BUMN Pertamina yang memberikan pelayanan bagi masyarakat berhubungan dengan bahan bakar. BUMN Pos Indonesia bergerak pada bidang pengiriman surat-menyurat, pengiriman uang, dan barang. Pasar monopoli negara ini harus mematuhi aturan yang dibuat pemerintah dan berada di bawah naungan Kementerian BUMN.

6. Hak Cipta

Hak cipta, alias copy right disebut memberikan perlindungan atas karya dari orang berbakat. Buah karyanya sangat diminati masyarakat dan berguna. Jadi, dengan adanya hak cipta juga memberikan hak-hak khusus bagi pemiliknya. Terutama jika ada perusahaan lain yang ingin memperbanyak karyanya.

Biasanya, hak cipta ini disematkan pada ilmu pengetahuan, musik, puisi, sastra, kerajinan tangan bernilai, dan lainnya. Masa berlaku atas hak cipta dapat mencapai 25 tahun untuk pemrograman dan 50 tahun untuk karya tulis usai penulis meninggal dunia. Adanya suatu copy right membuat pihak lain tidak dapat menjiplak tanpa seizin pencipta.

7. Hak Paten

Hak paten dapat dikatakan menyerupai hak cipta yang biasanya disematkan atas penemuan teknologi baru. Umumnya, penemuan atas produksi barang maupun penyempurnaannya. Fungsi dari hak ini untuk melindungi hasil temuan seseorang dari pihak lain yang ingin memperbanyak. Jadi, pihak lain tidak dapat meniru, menjiplak tanpa seizin pembuatnya.

Kelebihan Pasar Monopoli

1. Munculnya Kreativitas

Saat pasar hanya memiliki satu penjual saja, maka muncul upaya kreativitas dan inovasi baru dari penjual lainnya. Faktor penyebabnya karena kekhawatiran adanya perusahaan lain yang akan bersaing. Tujuan kreativitas ini supaya produk dari perusahaan tetap menarik hati masyarakat, jadi konsumen tidak akan beralih ke produk lain.

2. Memiliki Hak Paten dan Hak Cipta

Umumnya, suatu penjual atau perusahaan yang memonopoli pasar akan mendaftarkan produknya pada hak paten dan hak cipta. Sehingga, tidak ada perusahaan lain yang memiliki produknya. Selain itu, keberadaan kedua hak tersebut juga melindungi perusahaan dan penjualnya dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

3. Peluang Berkompetisi Kecil

Kelebihan terakhir adalah bagi kompetitor baru sangat sulit untuk memasuki pasar. Sebab, peluang untuk berkompetisi sangat kecil karena perusahaan atau penjual telah memiliki banyak konsumen setia. Patut disadari pula pertentangan dalam pasar akan berkurang karena minimnya persaingan. Terlebih lagi pada monopoli pasar milik negara.

Contoh Pasar Monopoli

Di Indonesia, perusahaan yang memonopoli pasar sangat mudah ditemukan. Terutama perusahaan yang dinamakan Badan Usaha Milik Negara, antara lain:

  • Kereta Api Indonesia yang mana bergerak pada transportasi darat kereta api.
  • PLN atau Perusahaan Listrik milik Negara hanya ada satu-satunya yang menyediakan listrik.
  • PT Telkom Indonesia yang mana menyediakan layanan pesawat telepon.

Kesimpulan

Pasar monopoli merupakan jenis pasar yang hanya ada di beberapa penjual saja. Sementara dilihat dari sisi pembeli atau konsumen sangat sedikit. Pada praktiknya, kegiatan monopoli pasar tidak hanya memberikan berbagai keuntungan konsumen, terkadang juga menimbulkan berbagai kerugian.

Bagi, pelaku bisnis monopoli, biasanya ditemukan kesulitan ketika pemantauan stok barang real time dan melakukan pembukuan. Di dunia ini dapat dikatakan tidak ada satu negara pun tanpa memiliki pasar jenis monopoli. Oleh karena itu, sangat penting untuk dipelajari. Semoga ulasan ini bermanfaat.

Leave a Comment