Sejarah Perumusan Pancasila

Sejarah perumusan Pancasila merupakan peristiwa besar bagi seluruh rakyat Indonesia karena sangat berkaitan dengan tuntunan bagaimana sikap kita dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mana butuh perjuangan dan proses yang tidak sebentar sehingga menjadi prinsip negara seperti yang kita kenal selama ini.

Pancasila sebenarnya adalah dua kata dari Bahasa Sansekerta, yaitu panca yang artinya lima dan sila yang artinya asas atau prinsip. Wujud Pancasila ini bisa diartikan sebagai rangkuman dan rumusan bagaimana seharusnya rakyat Indonesia bersikap dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nah, di bawah ini bisa disimak sejarah perjuangan founding father Indonesia dalam merumuskan Pancasila.

Peristiwa yang Mendasari Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

1. Kekalahan Jepang

Sebelum kita membahas sejarah perumusan Pancasila, akan lebih baik jika membahas terlebih dahulu peristiwa apa yang mendorong terjadinya perumusan dasar negara tersebut. Perumusan Pancasila ini tidak akan terjadi jika saja Jepang tidak kalah dari sekutu di Perang Dunia ke II. Peristiwa kekalahan Jepang ini merupakan momentum karena saat itu Jepang sedang menjajah Indonesia.

2. Pembentukan BPUPKI

Untuk menarik simpati dari rakyat Indonesia, Jepang mengiming-imingi dan menjanjikan kemerdekaan pada Indonesia. Setelah dijanjikan kemerdekaan oleh Jepang, maka langsung dibentuk Dokuritsu Junbi Cosakai yang mana lebih kita kenal sebagai Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bertugas menyiapkan dan menyampaikan semua yang hal yang dibutuhkan untuk kepentingan kemerdekaan Indonesia. Setelah terbentuk, BPUPKI langsung mengadakan sidang pertama kali pada tanggal 29 Mei 1945 yang berlangsung hingga 1 Juni 1945. Salah satu hal pokok yang disidangkan saat itu adalah perumusan dasar negara Indonesia alias Pancasila.

Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara
sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara

1. Rumusan Dasar Negara oleh Mohammad Yamin

Sebelum menjadi dasar negara Indonesia, istilah Pancasila sudah ada sejak zaman kerajaan Majapahit. Istilah ini diperkenalkan oleh Mpu Tantular di kitabnya yang berjudul Sutasoma sekitar abad ke-14 Masehi ketika kerajaan Majapahit masih jaya. Istilah Pancasila di kitab tersebut dapat diartikan sebagai pelaksanaan lima norma susila, yaitu larangan untuk mencuri, dengki, bohong, melakukan kekerasan dan minum minuman keras.

Sejarah awal mengapa Pancasila digunakan sebagai dasar negara Indonesia adalah berkat dibentuknya BPUPKI yang bertugas menyiapkan kemerdekaan Indonesia. Pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin berpidato mencetuskan poin-poin yang bisa menjadi dasar negara Indonesia.

Pada saat itu, Mohammad Yamin adalah tokoh penting kemerdekaan yang juga merupakan sastrawan, budayawan, sejarawan, ahli hukum dan politikus. Di sidang pertama BPUPKI tersebut, Mohammad Yamin mengusulkan bahwa dasar negara Indonesia seharusnya adalah sebagai berikut :

  • Peri kebangsaan
  • Peri kemanusiaan
  • Peri ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat

Lima poin di atas oleh Mohammad Yamin disebut sebagai Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Mohammad Yamin juga menambahkan bahwa kelima sila di atas merupakan intisari yang berasal dari sejarah, agama, peradaban serta hidup bernegara yang sudah lama berjalan di nusantara.

Tidak hanya tentang dasar negara, pada kesempatan tersebut Mohammad Yamin juga menyampaikan dan menuliskan rancangan Undang-undang Dasar. Undang-undang Dasar ini merupakan penjabaran dan eksplorasi dari lima sila dasar negara di atas, yang berbunyi sebagai berikut :

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia
  • Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

2. Rumusan Dasar Negara oleh Soepomo

Setelah sidang pertama tersebut, BPUPKI menggelar sidang lanjutan yang digelar pada tanggal 31 Mei 1945. Nah, pada sidang yang kedua ini, gantian Dr. Soepomo yang mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia. Pada pidatonya, Dr. Soepomo menjabarkan isi dasar negara sebagai berikut ini :

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan Lahir dan Batin
  • Musyawarah
  • Keadilan Sosial

3. Rumusan Dasar Negara oleh Ir. Soekarno

Pada sidang terakhir BPUPKI yang digelar pada tanggal 1 Juni 1945, giliran Ir. Soekarno yang menyampaikan pendapatnya terkait dengan dasar negara Indonesia. Inti dasar negara yang dirangkum dari pidato Ir. Soekarno pada hari itu adalah sebagai berikut :

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  • Mufakat dan Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan

Pada kesempatan itu, Ir. Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang masing-masing diberi nama Ekasila, Trisila dan Pancasila. Sebagaimana yang kita tahu, yang akhirnya dipilih dan dikenal hingga sekarang sebagai dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Karena itulah, setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahir dasar negara Indonesia, Pancasila.

4. Pembahasan Lanjutan oleh Panitia Sembilan

Setelah sidang BPUPKI, sejarah perumusan Pancasila masih berlanjut. Ya, setelah semua usulan dasar negara diterima, maka BPUPKI membentuk kepanitiaan yang lebih kecil yang diberi nama Panitia Sembilan. Panitia Sembilan beranggotakan sembilan tokoh kemerdekaan, yaitu Ir. Soekarno, Achmad Soebardjo, Abdoel Kahhar Muzakkir, Alex Andries Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Drs Mohammad Hatta, KH. Abdul Wahid Hasyim, Agus Salim dan Mohammad Yamin.

Tugas sembilan tokoh berpengaruh tersebut adalah untuk merumuskan dan bermusyawarah terkait dengan Rancangan Pembukaan Undang-undang, yang di dalamnya juga termasuk dasar negara. Musyawarah Panitia Sembilan tersebut menghasilkan naskah yang diberi nama dengan Piagam Jakarta, yang di dalamnya tertulis rumusan Pancasila yang siap digunakan sebagai dasar negara.

Bunyi dari Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Setelah itu, BPUPKI kembali melanjutkan tupoksinya untuk merumuskan undang-undang yang nantinya menjadi Undang-undang Dasar 1945. Sehari setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, BPUPKI dibubarkan dan diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan tugas menyempurnakan rumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

5. Perdebatan antara Golongan Islam  dan Nasionalis

Perumusan Pancasila ternyata masih terjadi bahkan setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Hal ini karena ada golongan nasionalis yang merasa kurang cocok dengan frasa Pancasila sila pertama, yaitu “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Rumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan tersebut dirasa terlalu condong ke agama tertentu, padahal agama di Indonesia beragam.

Karena frasa itulah terjadi perdebatan antara golongan Islam dengan golongan nasionalis, yang mana sangat wajar karena kedua golongan tersebut sama-sama merasa paling berjasa terhadap kemerdekaan Indonesia. Atas usul Mohammad Hatta, tujuh frasa tersebut dihapus dengan diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana yang kita hafal saat ini.

Itulah sejarah perumusan Pancasila yang membutuhkan banyak proses, sehingga menjadi dasar negara yang kita kenal dan anut sekarang ini. Proses perumusan dasar negara tersebut tentu membutuhkan pemikiran dan ikhtiar serta kesepakatan antar semua pihak dan unsur yang berpengaruh pada saat itu. Akhirnya, semoga kita rakyat Indonesia selalu bisa mengamalkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Leave a Comment