Pengertian NKRI : Fungsi, Tugas, Tujuan

Pengertian NKRI – Sebagai salah satu individu yang tinggal di sebuah negara, manusia juga harus mampu memaknai jiwa kebangsaan yang melekat pada wilayahnya tersebut. Begitu juga dengan warga negara Indonesia yang tidak pernah lepas dari NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah ini ternyata mampu melekatkan seseorang akan jati diri bangsa Indonesia.

Setelah ini akan dibahas mengenai pengertian, fungsi, tugas, serta tujuan yang harus dicapai oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini akan membantu seseorang yang berperan sebagai warga negara Indonesia lebih memahami serba-serbi kebangsaan yang mendasar.

Pengertian NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi. Di sini, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang ditentukan sebagai urusan pusat oleh Undang-Undang.

A. Pengertian NKRI Menurut UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Pernyataan ini dikembangkan secara lebih lanjut pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 yang membagi wilayah Indonesia menjadi daerah-daerah provinsi. Setiap provinsi dibagi lagi menjadi beberapa wilayah kabupaten/kota. Seluruh provinsi hingga kabupaten/kota memiliki pemerintahan yang diatur oleh Undang-Undang.

Negara Kesatuan Republik Indonesia juga dijabarkan kembali menjadi beberapa penjelasan di bawah ini:

  1. Pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya melalui asas otonomi dan tugas pembantuan.
  2. Pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota memiliki DPRD dengan anggota yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
  3. Gubernur, bupati, dan walikota sebagai kepala daerah tiap provinsi serta kabupaten/kota dipilih dengan cara demokrasi.
  4. Pemerintah daerah memiliki hak untuk membuat dan menetapkan peraturan daerah sekaligus peraturan lainnya untuk melaksanakan tugas otonomi serta tugas pembantuan.
  5. Susunan serta tata cara penyelenggaraan pemerintah juga diatur oleh Undang-Undang.

B. Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI Disebut sebagai Nusantara

Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut juga sebagai Nusantara yang berarti negara kepulauan. Hal ini menunjukkan situasi yang nyata, di mana Indonesia memiliki banyak sekali pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Hakikat sebuah negara merupakan satu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu masyarakat dengan beragam etnis, suku bangsa, golongan, kebudayaan, dan agama. Wilayah yang terdiri dari beribu-ribu pulau nyatanya juga memiliki sifat dan karakter yang berbeda pula. Artinya, negara persatuan merupakan satu rakyat, satu wilayah, dan satu negara yang tidak terbagi-bagi.

Fungsi NKRI

NKRI memiliki beberapa fungsi yang berjasa untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan hidup berkebangsaan serta bernegara. Dengan begitu, setiap proses mendasar dalam pembentukan negara kesatuan bisa tercapai secara maksimal. Berikut beberapa fungsi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia:

  • Melaksanakan penertiban atau law and order untuk mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan dari masyarakat serta mencapai tujuan tertentu.
  • Mengusahakan kesejahteraan, keadilan, serta kemakmuran rakyat.
  • Pertahanan yang kuat untuk mencegah serangan dari luar.
  • Menegakkan keadilan lewat badan-badan pengadilan yang ada.
  • Memiliki peran penting dalam pembuatan Undang-Undang Dasar.
  • Berperan dalam pembentukan lembaga negara.
  • Menetapkan anggaran pendapatan serta belanja negara.
  • Fungsi pertimbangan dan kehakiman.
  • Merencanakan aktivitas pembangunan negara.
  • Memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara.

Selain itu, para ahli kenegaraan juga mengungkapkan pemikirannya mengenai fungsi tugas Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menyusun rumah tangga kenegaraan.

1. Fungsi Reguler

Dalam menjalankan fungsi ini, pemerintah melaksanakan tugas yang mempunyai dampak secara langsung serta mampu dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat. Berikut beberapa fungsi reguler yang diterapkan:

  • Sebagai political state yang memelihara ketenangan, ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
  • Sebagai diplomatik yang menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain, terutama negara tetangga.
  • Sebagai sumber hukum yang bertindak adil terhadap warga negaranya untuk melindungi hak atau harta benda masyarakat dari gangguan tertentu.
  • Sebagai syarat administratif yang berpedoman pada kekuatan di tangan rakyat. Pemerintah hanya menerima pendelegasian yang diberikan oleh rakyat melalui MPR dan DPR.

2. Fungsi Agent of Development

  • Wajib bertindak sebagai stabilisator dalam berbagai bidang kenegaraan, seperti politik, sosial budaya, dan ekonomi.
  • Sebagai inovator yang mampu menciptakan ide-ide baru yang berhubungan dengan pembangunan. Pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden untuk melaksanakan tugas pembangunan berdasarkan Ketetapan MPR/RI Nomor IV/MPR/1999.

Tugas NKRI

Setidaknya, ada dua tugas utama yang harus dilaksanakan secara utuh oleh NKRI. Hal ini bertujuan supaya tujuan yang ingin dicapai dapat diperoleh melalui cara-cara serta penugasan yang sudah jelas sekaligus lebih efektif.

1. Tugas Esensial

Dalam mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, maka NKRI harus mampu melaksanakan tugas ini. Tugas esensial meliputi:

  • Tugas internal yang memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, serta perdamaian dalam negara. Melindungi dan tidak mengusik hak-hak setiap masyarakat.
  • Tugas eksternal untuk mempertahankan kedaulatan negara.

2. Tugas Fakultatif

Tugas yang satu ini mendorong negara untuk menyelenggarakan dan meningkatkan kesejahteraan umum, baik dalam bidang moral, intelektual, sosial, hingga ekonomi. Contoh nyata dari pelaksanaannya adalah pemeliharaan kesejahteraan kesehatan, pendidikan, serta fakir miskin.

Tujuan NKRI

Dalam menjalankan dan menyelenggarakan pemerintahan, tentu sebuah negara tidak jauh dari tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Beberapa ahli juga mengungkapkan pendapatnya mengenai tujuan sebuah negara secara umum.

  • Aristoteles: Menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
  • John Locke: Menjamin hak-hak dasar dan suasana hukum setiap individu secara alamiah.
  • Roger H. Soltau: Mengusahakan supaya rakyat bisa mengembangkan daya ciptanya semaksimal mungkin.
  • Plato: Memajukan kesusilaan manusia.
  • Harold J. Laski: Menciptakan sebuah keadaan di mana rakyat mampu memenuhi kebutuhannya secara maksimal.

Selain itu, biasanya negara juga memiliki tujuan untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban, serta mencapai kesejahteraan umum. Tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4. Berikut tujuan utamanya:

  • Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Tujuan NKRI di atas sudah dirumuskan oleh para pendahulu dan pejuang kemerdekaan dengan penuh keringat serta usaha dalam memajukan bangsa. Supaya setiap tujuan dapat tercapai, perlu kolaborasi yang erat antara pemerintah dengan masyarakat.

Upaya bela negara dapat menjadi salah satu cara yang efektif dalam rangka mewujudkan 4 tujuan utama yang sudah ditetapkan bersama. Partisipasi dalam berbagai kegiatan serta perilaku dalam kehidupan sehari-hari adalah bentuk nyata yang bisa diterapkan oleh seluruh masyarakat.

Harus ada persaingan yang sehat ketika berkutat dengan ekonomi, terutama dengan negara-negara internasional. Untuk mencapai perdamaian dunia, Bangsa Indonesia juga harus mampu berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

NKRI sudah memiliki ketetapannya sendiri dan melekat dalam jati diri bangsa dalam rangka mewujudkan kehidupan pemerintah serta rakyatnya. Selain itu, pemerintah dan rakyat harus mampu bekerja sama pada setiap upaya pendukung sekaligus menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentunya ketika mencapai tujuan-tujuan tertentu, ada fungsi serta tugas yang harus dipenuhi secara optimal oleh seluruh bagian dari negara Indonesia.

Leave a Comment