Sumber Keuangan Negara dari Dalam dan Luar Negeri Beserta Contohnya

Sumber Keuangan Negara – Keuangan dari suatu negara merupakan segala bentuk kekayaan yang dimiliki oleh suatu pemerintahan atau negara dari berbagai sumber.

Sumber keuangan negara sangat berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran negara dan memiliki dampak yang sangat besar terhadap tingkat ekonomi negara secara keseluruhan. Pembahasan kali ini mengenai sumber keuangan negara dari dalam dan luar negeri beserta contohnya.

Tujuan Pengelolaan dari Keuangan Negara

tujuan pengelolaan keuangan negara
tujuan pengelolaan keuangan negara

Keuangan negara yang didefinisikan oleh Michwan merupakan suatu rencana kegiatan negara yang dilaksanakan secara kuantitatif atau angka yang ditampilkan dalam bentuk jumlah mata uang, untuk kemudian digunakan oleh negara untuk masa depan yang harus dikelola karena beberapa tujuan, yaitu:

  1. Agar menjaga kestabilan ekonomi negara.
  2. Keuangan negara memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang ada di negara tersebut.
  3. Agar dapat meningkatkan retribusi pendapatan dari pemerintah.
  4. Agar dapat menjadi sumber keuangan negara.

Semua cash flow keuangan negara baik berupa penerimaan (pemasukan) maupun pengeluaran disusun di dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara yang disingkat sebagai APBN. Di dalam APBN, ada daftar yang terperinci mengenai kondisi keuangan negara kita.

Sumber Keuangan Negara dari Dalam Negeri

Sumber Keuangan Negara dari Dalam Negeri
Sumber Keuangan Negara dari Dalam Negeri

Pendapatan keuangan negara dapat berasal dari dua arah yaitu dari dalam maupun dari luar. Adapun sumber keuangan milik negara yang didapatkan dari dalam negeri di antaranya adalah:

1. Pajak

Pajak sifatnya memaksa, yang didasari oleh konstitusi adalah salah satu dari beberapa instrumen fiskal oleh pemerintah yang digunakan untuk membiayai pembangunan negara. Pajak merupakan sebuah kontribusi wajib baik bagi individu secara pribadi maupun badan atau perusahaan kepada negara.

Meskipun pemungutan pajak memiliki sifat yang memaksa, wajib pajak tidak memberikan imbalan bagi invidu maupun badan usaha yang melakukan pembayaran pajak. Hal itu dikarenakan pajak adalah sumber pemasukan utama bagi negara untuk kemudian digunakan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan ketenteraman hidup rakyat.

Beberapa contoh pajak yang didapatkan oleh negara antara lainnya adalah pajak penghasilan, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak hotel dan restoran pajak penjualan barang mewah, dan masih banyak lagi jenis pajak lainnya.

2. Keuntungan yang Didapatkan dari BUMN dan BUMD

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan unit atau badan usaha milik pemerintah yang memiliki tujuan untuk dapat meningkatkan pendapatan negara karena sebagian dari keuntungan yang didapatkan oleh kedua unit usaha tersebut, baik BUMN maupun BUMD, akan diberikan kepada pemerintah secara langsung sebagai pemiliknya.

Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, BUMN dan BUMD juga memiliki tujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup yang dimiliki oleh masyarakat dan juga mengendalikan harga komoditas di pasar agar tidak secara langsung dikendalikan oleh para pemilik modal.

Beberapa contoh badan usaha milik pemerintah adalah PT. Telkom, Bulog, PT. Garuda Indonesia, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PT. Pertamina, PT. Balai Pustaka, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Semen Indonesia Holding Company, dan Pupuk Indonesia Holding Company.

3. Retribusi

Hampir mirip dengan pajak, retribusi dapat diartikan sebagai sebuah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki sifat memaksa. Perbedaan yang dimiliki oleh pajak dan retribusi adalah dalam pajak, Anda tidak mendapatkan imbalan secara langsung namun dalam retribusi, Anda bisa mendapatkan imbalan secara langsung.

Adapun beberapa contoh retribusi adalah retribusi izin untuk mendirikan bangunan, retribusi parkir jalan, retribusi pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah, dan juga retribusi terminal angkutan kota.

4. Denda dan Sita

Sebagai sanksi atas pelanggaran hukum, rakyat bisa terkena denda maupun sita. Pemberian denda dan sita tersebut adalah suatu bentuk dari penegakan hukum sehingga kemudian diharapkan masyarakat bisa menjadi lebih disiplin dan juga sebagai bentuk pemberian efek jera bagi pelanggar aturan atau pelanggar hukum.

Beberapa denda dan sita yang dapat diberlakukan oleh pemerintah contohnya adalah penyitaan barang ilegal, denda atas keterlambatan pembayaran pajak, dan juga denda terhadap pelanggaran lalu lintas.

5. Pencetakan Uang

Jika negara mengalami defisit, pemerintah bisa mengatasinya dengan melakukan pencetakan uang yang lebih banyak. Namun jika pemerintah memilih kebijakan ini, pemerintah harus dapat mengendalikan jumlah uang yang beredar karena jika jumlah uang yang beredar tersebut terlalu banyak, negara akan mengalami inflasi.

6. Cukai

Cukai merupakan pungutan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah yang didasari oleh Undang Undang atas barang tertentu. Barang yang diberlakukan cukai biasanya memiliki karakteristik produksi, penyebaran, peredaran dan pengawasannya dilakukan pembatasan karena memiliki pengaruh secara langsung terhadap ketertiban sosial dan juga Kesehatan.

Sumber Keuangan Negara dari Luar Negeri

sumber keuangan negara dari luar negeri
sumber keuangan negara dari luar negeri

Selain berasal dari dalam negeri, ada juga pemasukan keuangan negara yang berasal dari luar diantaranya yaitu:

1. Pinjaman

Pinjaman dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai jalan keluar jika negara mengalami defisit selain dengan mencetak uang. Namun karena pinjaman merupakan suatu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh institusi atau badan keuangan untuk dapat memperoleh keuntungan dari peminjam dengan pengembalian beserta dengan bunganya, pinjaman ini bisa menjadi beban pemerintah di kemudian hari.

Pinjaman bisa berasal dari dalam maupun dari luar negeri dan bisa berasal dari institusi perbankan, institusi non perbankan, pemerintah, atau juga individu.

2. Sumbangan, Hibah, dan Hadiah

Pemerintah bisa mendapatkan sumbangan, hibah maupun hadiah baik dari dalam maupun luar negeri dan dana tersebut dapat digolongkan menjadi sumber keuangan negara. Berbeda dengan pinjaman yang memiliki sifat atas keharusannya dikembalikan beserta dengan bunganya, baik sumbangan, hibah, maupun hadiah tidak memiliki keharusan untuk dikembalikan.

Namun karena dana sumbangan, hibah dan hadiah tersebut berasal dari pihak luar dan tidak memiliki ikatan pengembalian, besarnya penerimaan negara dari sumber ini tidak bisa dipastikan karena sangat tergantung terhadap pihak yang memberikan dana tersebut.

Contoh pendapatan negara dari sumbangan adalah bantuan dana dari pihak asing untuk menanggulangi bencana alam, sedangkan contoh hibah adalah penghibahan tanah yang dilakukan oleh individu kepada pemerintah untuk kemudian digunakan dengan tujuan kesejahteraan negara dan masyarakat.

3. Pinjaman Program dan Proyek

Pemerintah bisa mendapatkan pinjaman dari pihak luar atau pihak asing berupa pinjaman program yang bisa dicairkan ke dalam bentuk uang untuk kemudian digunakan dalam keperluan pembangunan, sedangkan pinjaman proyek merupakan pinjaman yang sebagian besar berasal dari komitmen atas pinjaman proyek tahun sebelumnya.

Jika pendapatan keuangan dari suatu negara dalam keadaan yang baik dan tidak mengalami defisit, rakyat secara otomatis akan tenteram dan sejahtera. Sedangkan sebaliknya, jika pendapatan keuangan dari suatu negara dalam keadaan yang tidak baik sehingga negara mengalami defisit, tentu saja rakyat akan tidak sejahtera ‘kan? Hehe. Kesejahteraan rakyat inilah yang menjadi tujuan utama dalam pengelolaan keuangan negara agar tetap berjalan lancar.

Leave a Comment