Hak dan Kewajiban Daerah Otonom

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom – Sepanjang mengenyam pendidikan, tentu kita semua sudah tidak asing dengan istilah daerah otonom. Sebuah daerah selalu memiliki kesempatan untuk tinggal di daerah yang mampu mengatur pemerintahannya sendiri. Untuk menjalankan fungsi daerah tersebut, perlu aturan atau hukum yang bisa dibentuk secara mandiri.

Masyarakat yang tinggal di daerah ini juga harus menjalankan sejumlah hak dan kewajiban supaya dapat hidup berdampingan. Di samping itu, kedua hal penting ini juga membantu membentuk karakter masyarakat yang mampu menghargai kebutuhan orang lain. Penasaran mengenai hak dan kewajiban yang diperoleh serta dilaksanakan? Yuk, simak beberapa penjelasan di bawah ini!

Apa itu Daerah Otonom?

Merupakan daerah di dalam sebuah negara yang memiliki kesempatan untuk mendapatkan kekuasaan otonom atau berdiri tanpa campur tangan pemerintah di luar daerah. Daerah ini juga memiliki batas-batas wilayahnya sendiri.

Daerah ini juga memiliki kewenangan untuk menata dan mengatur urusan pemerintahannya sekaligus kepentingan masyarakat. Namun, kewenangan ini juga tidak lepas dari prakarsa dan aspirasi masyarakat yang sudah tergabung di Negara Indonesia.

Kapan sebuah Daerah Bisa Disebut sebagai Daerah Otonom?

Dengan prosedur yang tidak mudah, ternyata daerah tersebut harus memenuhi banyak sekali ketentuan dan persyaratan, lho. Pejabat daerah tidak semata-mata langsung mengajukan dan mendapatkan persetujuan dari beberapa pihak tertentu. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni persyaratan administratif dan fisik.

A. Syarat Administratif

Setidaknya, berikut syarat administratif yang harus dipersiapkan:

  1. Pembentukan provinsi harus dengan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan bupati atau walikota setempat. Selain itu, harus ada persetujuan juga dari DPRD Provinsi Induk, gubernurnya, dan Menteri Dalam Negeri.
  2. Pembentukan kabupaten/kota serta wilayah baru atau pemekaran harus memperoleh persetujuan dari DPRD Kabupaten/Kota, bupati atau walikota, DPRD Provinsi, dan Gubernur. Harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

B. Syarat Fisik

Secara teknis, ada juga syarat fisik yang harus terpenuhi dan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Apa saja, ya?

1. Kemampuan Ekonomi

Tim penilai akan melihat peluang produktivitas pendapatan non migas yang perlu berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi masyarakat setempat.

2. Potensi Daerah

Merupakan sesuatu yang masih bisa dikembangkan untuk melihat kemungkinan-kemungkinan baru yang membangun. Potensi daerah yang dimaksud dalam perbandingan berupa:

  • Bank dan lembaga keuangan lainnya setiap 10.000 penduduk
  • Penduduk sekolah SD, SMP, dan SMA dengan penduduk usia sekolah SD, SMP serta SMA
  • Fasilitas kesehatan setiap 10.000 penduduk
  • Tenaga medis atau tenaga kesehatan setiap 10.000 penduduk
  • Rumah tangga dengan kendaraan bermotor tiap 10.000 penduduk
  • Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga yang ada
  • Persentase pekerja dengan latar belakang pendidikan minimal SMA terhadap masyarakat yang berusia di atas 18 tahun
  • Persentase pekerja dengan latar belakang pendidikan Sarjana dengan masyarakat yang berusia di atas 25 tahun

3. Sosial Budaya

Dapat dilihat melalui berbagai sarana olahraga, balai pertemuan, serta sara kepribadian tiap 10.000 penduduk.

4. Sosial Politik

Aspek yang satu ini bisa dilihat dari jumlah organisasi kemasyarakatan yang bernaung di daerah baru dan persentase penduduk yang sudah mengikuti pemilihan umum dan diselenggarakan sebelumnya.

5. Kependudukan

Jumlah penduduk dan tingkat kepadatan akan dibandingkan dengan kemampuan daerah tersebut.

6. Luas Daerah

Yang dimaksud di sini adalah luas wilayah keseluruhan dan yang efektif digunakan. Kalau masih belum efektif, dilihat potensinya, apakah akan menguntungkan dan membutuhkan pemekaran.

7. Pertahanan dan Keamanan

Perbandingan dilakukan kepada jumlah aparat yang bertugas dengan jumlah penduduk serta luas wilayah. Ekonomi dan batas wilayah sebagai karakteristik daerah akan ditentukan dari sana.

8. Kesejahteraan Masyarakat

Hal ini bisa dipertimbangkan lewat indeks pembangunan manusia dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

9. Rentang Kendali

Yang dimaksud adalah jarak tempuh serta jarak rata-rata antara kecamatan ke pusat kabupaten/kota atau kabupaten/kota ke provinsi.

Peraturan yang Mengatur Hak dan Kewajiban Daerah Otonom

Apabila sebuah daerah sudah disahkan, tentu ada peraturan pemerintah yang mengaturnya, bukan? Hak dan kewajiban daerah tersebut sudah dituangkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kelanjutan pelayanan pemerintah juga didasarkan pada asas demokrasi.

Hak Daerah Otonom

Dalam menyelenggarakan otonominya sendiri, sebuah daerah memegang beberapa hak yang menunjang keperluan pemerintahan. Tercakup dalam Pasal 21 dari Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, antara lain:

  1. Mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  5. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  6. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  7. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Kewajiban Daerah Otonom

Sedangkan, kewajibannya sendiri juga tercantum di dalam peraturan undang-undang yang sama. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 Pasal 22 mengandung beberapa kewajiban berikut:

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
  11. Melestarikan lingkungan hidup
  12. Mengelola administrasi kependudukan
  13. Melestarikan nilai sosial budaya
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
  15. Kewajiban lain yang diatur peraturan perundang-undangan

Mengapa Ada Hak dan Kewajiban Daerah Otonom?

Setidaknya ada beberapa tujuan yang ingin dicapai ketika sebuah daerah memiliki otonominya sendiri. Tujuan tersebut akan meningkatkan potensi daerah juga, lho. Tidak ada salahnya kalau hak dan kewajiban juga harus dilaksanakan dengan seimbang.

1. Meningkatkan Pelayanan secara Umum

Lembaga pemerintah di setiap daerah diharapkan mampu memberikan mutu pelayanan terbaik kepada seluruh penduduknya. Pelayanan maksimal akan sangat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan?

2. Meningkatkan Mutu Kesejahteraan Masyarakat

Kalau pelayanan sebuah daerah sudah maksimal dan dampaknya dirasakan masyarakat, tentu lebih mudah untuk mencapai kesejahteraan berikutnya serta potensi yang lebih mudah dikembangkan. Hal tersebut bisa menunjukkan bahwa hak dan wewenang dari sebuah daerah sudah dijalankan dengan tepat.

3. Meningkatkan Daya Persaingan Antar Daerah

Sebuah pernyataan yang mengatakan kalau setiap daerah memiliki ciri khas atau keunikannya masing-masing itu sudah pasti benar. Keistimewaan tersebut dapat menjadi perbandingan dalam persaingan positif antar daerah. Tentunya, daya saing tersebut tetap menyatukan setiap masyarakat dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang tidak tergantikan.

Seluruh hak dan kewajiban dari daerah yang memegang peran otonom memang berfungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pemerintahan, atau aspek kehidupan lain dalam mengembangkan daerahnya. Perlu dukungan yang sinergis dan kuat antara pemerintah dengan penduduk yang bersangkutan, supaya seluruh hak dan kewenangan bisa dijalankan dengan baik. Sudah siapkah Anda menjadi bagian masyarakat yang mampu mendukung otonomi daerah sendiri?

Leave a Comment