Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara – Negara dapat diartikan sebagai organisasi yang memiliki wilayah tertentu dengan kewenangan mutlak dan luas mengatur berbagai macam hal yang berhubungan dengan masyarakat. Negara juga berkewajiban untuk melindungi, menyejahterakan dan mencerdaskan setiap individu yang bernaung di dalamnya. Namun sebelum disebut sebagai negara, organisasi tersebut harus memiliki unsur-unsur terbentuknya negara.

Jadi sebuah negara tidak serta merta ada karena harus memiliki empat unsur yang terbagi menjadi unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Tanpa memiliki empat unsur tersebut, sebuah negara mustahil didirikan. Nah jika suatu negara ingin layak disebut sebagai ‘negara’, di bawah ini bisa Anda simak unsur-unsur yang harus dimiliki oleh sebuah negara.

Unsur-unsur Terbentuknya Suatu Negara

1. Kesatuan Nasional

Sebelum membahas unsur-unsur terbentuknya negara, ada baiknya kita membahas tentang faktor apa saja yang mempengaruhi terbentuknya suatu negara. Salah satu faktor tersebut adalah keinginan untuk mencapai kesatuan nasional. Maksudnya sebuah negara seyogyanya seragam dalam hal sosial, agama, budaya, ekonomi, komunikasi, kebudayaan dan solidaritas.

2. Kemerdekaan Nasional

Faktor yang mendorong terbentuknya negara selanjutnya adalah keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional. Siapa sih yang tidak ingin hidup dengan merdeka saat ini? Ya, apabila sebuah negara merdeka, maka mereka akan bisa menentukan arah cita-cita bangsa dan menghindari dominasi dan penjajahan dari bangsa asing.

3. Hasrat untuk Mandiri, Unggul, Individualis dan Khas

Sebuah negara selalu memiliki kekhasan tersendiri yang membedakannya dengan negara lain, jadi tidak ada dua negara yang sama persis sedikit pun. Perbedaan ini bisa dilihat dari latar belakang budaya, topografi, penduduk yang tinggal di dalamnya dan seterusnya. Perbedaan tersebut lah yang membuat negara bisa mandiri, unik dan bisa unggul dari negara lainnya.

4. Pengaruh dan Prestise

Sekarang ini kita sudah jamak menyaksikan negara-negara yang saling berlomba untuk mengungguli dan mengalahkan negara lain dalam berbagai bidang. Nah, fenomena tersebut juga merupakan faktor yang mendorong terbentuknya sebuah negara. Jadi dengan cangkang ‘negara’, sebuah organisasi dalam wilayah tertentu bisa meraih pengaruh dan prestise di muka semua negara di dunia.

Unsur-unsur Terbentuknya Negara Menurut Konvensi Montevideo 1933

Untuk membentuk sebuah negara, maka dibutuhkan beberapa unsur-unsur pendukung, yang mana pertama kali digagas di Konvensi Montevideo . Konvensi Montevideo  merupakan output dari diadakannya konferensi antar negara Amerika di Montevideo  pada tahun 1933. Di konferensi tersebut disepakati bahwa untuk membentuk sebuah negara maka dibutuhkan hal-hal berikut ini :

  • Penduduk tetap yang tinggal di suatu wilayah
  • Wilayah tertentu
  • Pemerintahan
  • Kemampuan berhubungan dengan negara lain

Unsur-unsur di atas kemudian dibagi menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif adalah unsur yang harus dimiliki sebelum negara bisa dibentuk, sedangkan unsur deklaratif bisa diwujudkan setelah negara benar-benar terbentuk atau unsur-unsur konstitutif telah terpenuhi. Lebih jelasnya tentang unsur konstitutif dan deklaratif bisa menyimak ulasan di subjudul selanjutnya.

A. Unsur Konstitutif

1. Wilayah (Daerah Kekuasaan)

Jika sebuah negara ingin dibentuk, maka calon negara tersebut harus memiliki wilayah tertentu yang belum diakui oleh negara lain. Wilayah dapat dimaknai sebagai daerah yang dimiliki dan dikuasai oleh sebuah negara yang juga bisa menjadi tempat rakyat bernaung setiap harinya. Wilayah suatu negara bisa mencakup daratan, lautan dan udara.

Jadi bisa disimpulkan, wilayah merupakan hal mutlak yang harus dimiliki oleh setiap negara, karena jika tidak, bisa dibayangkan sendiri rakyatnya mau tinggal di mana. Wilayah atau teritorial yang dimiliki oleh sebuah negara tentu terbatas, yang mana dapat berupa sebagai berikut :

  • Batas alamiah yang berupa sungai, gunung dan hutan.
  • Batas buatan manusia semisal pos penjagaan, pagar tembok, kawat berduri dan patok.
  • Batas dari segi geografis yang berupa garis lintang dan garis bujur.
  • Batas yang dihasilkan dari perjanjian dengan pihak lain yang berupa traktat dan konvensi (konvensi hukum laut internasional).

Untuk batas dalam bentuk lautan, ada dua konsep yang dianut, yaitu :

  • Res nullius, yang dapat diartikan sebagai lautan yang dapat diambil SDA-nya dan dimiliki oleh setiap negara.
  • Res Communis, lautan yang menjadi miliki masyarakat dunia, jadi tidak ada satu negara pun yang dapat mengakuinya maupun mengambil kekayaan di dalamnya.

2. Penduduk/Rakyat

Selain memiliki wilayah, sebuah negara juga harus memiliki penduduk/rakyat yang tinggal di wilayah tersebut. Secara epistemologi, rakyat adalah orang-orang yang tinggal/berada dalam suatu wilayah (negara) sekaligus patuh dan tunduk terhadap regulasi yang diterapkan di negara tersebut. Rakyat ini masih diklasifikasikan menjadi empat macam, yaitu :

  • Penduduk, yaitu seseorang yang menetap dalam suatu negara dalam waktu yang lama.
  • WNI, orang yang secara hukum sah tinggal pada suatu negara (penduduk asli).
  • WNA, orang yang bukan menjadi penduduk suatu negara menurut hukum (penduduk asing).
  • Bukan penduduk, yaitu mereka yang tidak menetap dalam suatu negara, misalnya saja pelancong/turis yang mengunjungi suatu negara hanya sementara.

3. Pemerintah yang Berdaulat

Unsur-unsur terbentuknya negara berikutnya adalah adanya pemerintah yang berdaulat. Ini sangat jelas sekali ya, karena tidak mungkin dibentuk suatu negara tanpa adanya pemerintah yang mengatur segala regulasi di dalamnya. Pemerintahnya harus berdaulat, artinya rakyat harus mengakui adanya pemerintah tersebut agar rela mematuhi segala peraturan yang ada.

Nah, kedaulatan dalam pemerintahan ini masih dikelompokkan menjadi dua, yaitu :

  • Berdaulat keluar, yang artinya bahwa negara tersebut sederajat dan tidak inferior terhadap negara lain sehingga meniadakan intervensi maupun campur tangan dari pihak luar.
  • Berdaulat ke dalam, artinya bahwa negara harus berwibawa dan mampu menentukan/menegakkan hukum atas rakyat dan wilayah negara tersebut.

B. Unsur Deklaratif

Selain mutlak memiliki unsur konstitutif, sebuah negara juga harus memiliki unsur deklaratif alias pendukung/tambahan. Karena tambahan, maka sebuah negara sebenarnya tidak harus memiliki unsur deklaratif untuk bisa disebut sebagai ‘negara’. Meski begitu, unsur ini juga tidak kalah penting karena dengan diakui oleh negara lain, maka akan muncul peluang melakukan kerjasama internasional.

Unsur deklaratif atau pengakuan ada dua macam, yaitu :

1. Pengakuan secara De Facto

Pengakuan secara de facto bisa diartikan bahwa suatu negara bisa terbentuk karena negara tersebut sudah memiliki/mengandung syarat/unsur yang ditetapkan. Artinya, negara tersebut sudah memiliki wilayah sendiri, rakyat sekaligus pemerintahan yang berdaulat dan mandiri.

2. Pengakuan secara De Jure

Pengakuan secara de jure didapatkan berdasarkan pernyataan resmi dari hukum internasional. Pernyataan tersebut bisa membuat suatu negara mendapatkan hak dan kewajiban sebagai anggota bangsa dan negara di seluruh dunia.

Unsur-unsur terbentuknya negara harus terpenuhi jika sebuah organisasi di suatu wilayah ingin disebut sebagai ‘negara’. Unsur-unsur yang mutlak harus dipenuhi adalah wilayah, rakyat dan pemerintah berdaulat yang berperan sebagai regulator. Selain itu, masih ada satu unsur deklaratif alias pengakuan, yang bisa didapatkan secara de facto dan de jure.

Leave a Comment