Pengertian Norma: Macam, Contoh, Fungsi, Tujuan, Manfaat

Pengertian Norma – Norma bisa diartikan sebagai kaidah dan aturan yang berlaku bagi manusia di mana di dalamnya terdapat perintah, larangan dan sanksi bagi suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma yang berlaku di lingkungan masyarakat tidak dalam bentuk tertulis, akan tetapi masyarakat sudah dengan sadar mematuhi norma yang berlaku dalam interaksi/bergaul sesamanya.

Sama seperti hukum, meski tidak secara gamblang tertulis, norma memiliki sifat memaksa jadi setiap orang dalam kelompok masyarakat tertentu wajib mematuhi dan tidak melanggar norma yang berlaku. Jika tidak, nantinya akan ada sanksi-sanksi tertentu yang disiapkan bagi pelanggar norma yang telah dianut sejak lama.

Pengertian Norma Menurut Beberapa Ahli

Untuk mengetahui tentang pengertian norma lebih dalam lagi, yuk simak berbagai pendapat para ahli yang ada dibawah ini.

1. Craig Calhoun

Craig Calhoun, Sosiologis berekebangsaan Amerika, berpendapat bahwa pengertian norma adalah pedoman dan aturan yang menyatakan dan mengatur bagaimana seseorang harus bertindak/berperilaku dalam situasi dan kondisi tertentu. Artinya, norma dapat membuat seseorang bisa bertindak tepat yang mana tidak menyalahi aturan yang berlaku.

2. Antony Giddens

Anthony Giddens lebih simple dalam memaknai norma, beliau berpendapat bahwa pengertian norma adalah sebuah prinsip dan aturan konkret yang seharusnya diperhatikan dan dipatuhi oleh setiap orang dalam suatu masyarakat. Apabila norma dipatuhi, diharapkan kehidupan bermasyarakat akan berjalan dengan nyaman, aman dan penuh harmoni.

3. Robert Mz. Lawang

Robert Mz. Lawang berpendapat bahwa pengertian norma lebih ke sebuah gambaran akan hal-hal yang ideal, baik dan pantas dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Jadi setiap anggotanya diwajibkan untuk berperilaku dan bertindak ‘yang seharusnya’ agar tidak mendapatkan sanksi negatif dari lingkungannya.

4. Isworo Hadi Wiyono

Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono adalah peraturan dan petunjuk kehidupan yang di dalamnya terdapat ancar-ancar/kisi-kisi tentang perintah dan larangan. Artinya, norma memuat tentang perbuatan mana yang seharusnya dilakukan oleh orang dalam suatu masyarakat dan perbuatan mana yang lebih baik ditinggalkan.

5. Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto mempunyai pendapat bahwa pengertian norma adalah sebagai sekumpulan atau seperangkat aturan untuk membuat kehidupan bermasyarakat bisa terjalin dengan baik. Keharmonisan dalam berinteraksi bisa dicapai dengan catatan setiap manusia menjalankan dan mematuhi norma yang berlaku.

6. John J. Macionis

John J. Macionis berpendapat bahwa pengertian norma adalah serangkaian aturan dan harapan yang dianut masyarakat yang bisa memandu perilaku dan tindakan setiap anggotanya. Hal-hal yang ideal tersebut telah menjadi kelaziman yang diharapkan membawa ketertiban dalam kehidupan manusia.

7. Broom dan Selznic

Definisi norma menurut Broom dan Selznic adalah rancangan yang ideal tentang apa yang harus dilakukan oleh manusia dalam interaksi dengan manusia lainnya. Masih menurut Broom dan Selznic, norma ini nantinya bisa memberikan batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh setiap individu dalam memenuhi orientasi hidupnya.

8. E. Utrecht

Terakhir, menurut E. Utrecht pengertian norma adalah sebagai petunjuk hidup yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dalam suatu masyarakat atau negara. Adanya norma bertujuan untuk mewujudkan tata tertib dalam setiap aspek kehidupan sehingga tercipta harmoni antar anggota di dalam masyarakat/negara tersebut.

Macam-Macam Norma dan Contohnya

Berikut adalah 5 macam norma beserta contohnya diantara lain yaitu norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma kebiasaan. Yuk simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

1. Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga negara resmi atau pihak yang berwenang agar kehidupan bernegara, bermasyarakat dan berbangsa berjalan dengan teratur. Norma hukum ini berasal dari undang-undang dan yurisprudensi dan berfungsi untuk melengkapi norma lain yang belum diatur plus dengan ancaman sanksi yang berat bagi pelanggarnya.

Biasanya sanksi-sanksi bagi orang yang melanggar norma hukum di antaranya seperti penjara, denda hingga hukuman mati. Berikut ini beberapa contoh norma hukum yang selama ini berlaku :

  • Larangan untuk membunuh/melakukan kekerasan
  • Kewajiban membayar pajak
  • Larangan untuk mencuri/membegal/merampok dan seterusnya

2. Norma Agama

Norma agama adalah aturan, pedoman dan petunjuk hidup yang dipercayai oleh pemeluk agama tertentu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama ini sifatnya pasti, artinya tidak bisa ditambah maupun dikurangi oleh siapapun. Norma agama juga memiliki sanksi bagi pelanggarnya, namun tidak secara langsung karena akan diterima di akhirat.

Berikut contoh-contoh norma agama  yang pada umumnya dianut oleh setiap pemeluk agama tertentu :

  • Perintah untuk melakukan peribadatan sesuai dengan kepercayaan
  • Larangan untuk berzina
  • Perintah untuk meneladani kitab suci
  • Larangan berbuat jahat kepada sesama dan seterusnya

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan baik dan buruk yang berasal langsung dari sanubari manusia yang bisa membuat manusia menilai sendiri baik dan buruknya suatu perbuatan. Norma kesusilaan ini tidak memiliki sanksi yang tegas bagi pelanggarnya, namun lebih ke rasa sesal, bersalah, malu dan seterusnya. Berikut contoh-contoh norma kesusilaan :

  • Harus berperilaku jujur untuk membangun kepercayaan
  • Harus berlaku adil terhadap sesama
  • Harus berbuat baik kepada sesama makhluk hidup dan lain sebagainya

4. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah aturan yang dianggap penting yang muncul dari hubungan antar manusia dalam suatu kelompok masyarakat. Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya tidak sama antara kelompok masyarakat satu dengan lainnya. Sanksi norma ini juga tidak tegas, lebih ke ejekan, pengucilan dan seterusnya.

Contoh norma kesusilaan bisa disimak di bawah ini :

  • Membuang sampah pada tempatnya
  • Menyapa orang lain
  • Bertutur kata baik/sopan dan masih banyak lagi

5. Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan adalah aturan yang terbentuk secara sadar/tidak sadar yang merujuk pada sebuah perilaku yang sering dilakukan oleh manusia pada masyarakat tertentu. Saking seringnya, perilaku tersebut menjadi kebiasaan yang jika tidak dilakukan, pelanggarnya akan mendapatkan ejekan, kritikan dan semacamnya.

Contoh norma kebiasaan bisa dilihat di bawah ini :

  • Mandi harus teratur setiap hari
  • Membaca doa sebelum/setelah makan dan tidur
  • Kebiasaan membelikan oleh-oleh jika bepergian/berkunjung dan seterusnya

Fungsi Norma

Apa fungsi norma? berikut adalah fungsi norma dalam masyarakat.

  • Aturan dan pedoman kehidupan bermasyarakat
  • Pengatur demi terciptanya stabilitas dalam masyarakat
  • Dasar untuk memberikan sanksi kepada pelanggar
  • Pencipta keterlibatan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Alat untuk mencapai tujuan kolektif

Tujuan Norma

Apa tujuan nirma? diantara tujuan norma yaitu sebagai pedoman, dasar, arahan, tata tertib yang harus dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat agar tercipta kehidupan yang penuh harmoni. Norma juga membuat manusia berpikir sehingga mereka bisa melakukan perbuatan yang baik dan meninggalkan perbuatan yang dilarang.

Apabila semua jenis norma yang ada dipatuhi oleh setiap individu dengan baik, maka akan tercipta kedamaian, kerukunan, keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.

Manfaat Norma

Berikut adalah beberapa manfaat norma yang dapat Anda ketahui.

  • Mencegah dan meminimalisir terjadinya perselisihan dalam masyarakat.
  • Mengekang kebebasan perilaku agar tidak menyeleweng.
  • Mengendalikan sikap, ucapan serta perbuatan.
  • Mewujudkan ketertiban, kedamaian dan harmoni dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
  • Melindungi hak dan kepentingan setiap orang.
  • Mewujudkan individu yang beriman dan bertaqwa sesuai tuntunan agama masing-masing.

Kesimpulannya, norma adalah aturan/pedoman yang menjaga agar manusia tidak melakukan perbuatan yang salah di mata agama, hukum, kesopanan, kesusilaan dan adat istiadat. Jika setiap orang mematuhi seluruh norma yang berlaku, maka akan tercipta kedamaian, kenyamanan, keamanan dalam segala aspek kehidupan.

Leave a Comment