Pengertian Hukum bisa dikatakan sebagai sebuah sistem yang dibuat oleh pihak berwenang atau pemerintah dari suatu negara demi mewujudkan kehidupan yang adil, damai dan tertib di wilayah tersebut. Hukum tersebut berisi norma dan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap orang yang berada dalam suatu negara.
Hukum juga sangat berkaitan erat dengan sanksi, yang dibuat untuk mengancam dan memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat untuk melanggar hukum yang berlaku. Dengan adanya sanksi tersebut, orang-orang akan berpikir ulang untuk melakukan tindakan yang melanggar norma/aturan. Pastinya, hukum bisa meminimalisir kejahatan sehingga suatu negara aman dan nyaman untuk ditinggali.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Adapun beberapa pengertian hukum menurut para ahli dapat Anda simak sebagai berikut.
1. Aristoteles
Aristoteles mengemukakan pengertian hukum sebagai kumpulan aturan yang harus dipatuhi dan diterapkan oleh masyarakat. Tidak hanya itu, hukum juga berlaku untuk hakim alias pembuat hukum itu sendiri, yaitu pemerintah. Jadi kesimpulannya, hukum adalah kumpulan aturan dan norma yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan negara demi terciptanya suasana yang adil, damai dan aman.
2. Plato
Plato, seorang filsuf Yunani berpendapat bahwa pengertian hukum adalah rangkaian aturan yang tersusun secara sistematis/baik yang harus dipatuhi oleh hakim dan masyarakat. Artinya, demi terciptanya sebuah kehidupan yang adil, aman dan nyaman, hakim (negara/pemerintah) dan masyarakat harus kooperatif dalam mematuhinya.
3. E. M. Meyers
M. Meyers agak lebih spesifik dalam memaknai pengertian hukum, yaitu seperangkat aturan yang dibuat berdasarkan kesusilaan. Maksudnya hukum tersebut dibuat dengan pertimbangan tingkah laku manusia yang dianggap baik/buruk dalam sebuah masyarakat. Aturan-aturan tersebut selanjutnya akan menjadi sebuah panduan dan pedoman pejabat negara dalam melaksanakan kewajibannya.
4. Immanuel Kant
Menurut Immanuel Kant, pengertian hukum adalah keseluruhan aturan yang tersusun secara sistematis yang bisa menjaga kehendak bebas/free will orang-orang dalam sebuah negara. Melalui aturan-aturan tersebut, orang-orang tidak bisa melakukan segala hal dengan bebas dan semaunya. Kebebasan masih mereka dapatkan, asalkan tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain.
5. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa pengertian hukum adalah sekumpulan kaidah dan asas yang mengatur seluruh aspek pergaulan dan kehidupan masyarakat. Kaidah dan asas tersebut disusun untuk mewujudkan sebuah ketertiban dalam masyarakat sehingga tercipta rasa aman, adil dan nyaman di tengah-tengah mereka.
6. Soerojo Wignjodipoero
Soerojo Wignjodipoero mengemukakan pendapat tentang pengertian hukum, yaitu sebuah aturan-aturan yang bersifat mengikat yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur tingkah laku manusia. Aturan ini bersifat memaksa, artinya setiap orang wajib mematuhi dan menerapkannya karena jika tidak sudah ada sanksi atau hukuman yang telah disiapkan.
7. M. H. Tirtaatmidjaja
Menurut M. H. Tirtaatmidjaja, pengertian hukum adalah serangkaian aturan dan norma yang harus dipatuhi dan diterapkan dalam segala tindakan dan tingkah laku ketika bergaul sesama manusia. Orang-orang yang melanggar aturan dan norma tersebut akan mendapatkan sanksi, denda, kurungan, penjara dan sanksi-sanksi lainnya.
8. Utrecht
Utrecht berpendapat bahwa pengertian hukum adalah petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan yang mana berfungsi untuk mengatur tata tertib pergaulan antar masyarakat. Petunjuk hidup tersebut harus dipatuhi dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Bagi orang yang melanggarnya harus siap menerima tindakan/hukuman dari pemerintah.
Unsur-Unsur Hukum
Unsur-unsur hukum diantara lain sebagai berikut.
1. Hukum Dibuat untuk Mengatur Setiap Tingkah Laku dan Tindakan yang Dilakukan oleh Manusia
Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan manusia ketika berinteraksi, bersosialisasi dan bergaul dengan manusia lainnya. Hukum dibuat berdasarkan pasal-pasal yang berisi fakta tindakan penyelewengan serta bobot pidananya yang diharapkan bisa mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, damai, aman dan tenteram.
2. Hukum Dibuat oleh Pihak maupun Lembaga yang Berwenang
Tidak semua lembaga dapat membuat hukum yang mengikat, karena yang bisa membuatnya hanyalah lembaga resmi yang dibentuk oleh negara. Lembaga atau badan hukum resmi negara tersebut membuat serangkaian aturan dan norma dalam bentuk pasal dan undang-undang sehingga tercipta kehidupan yang adil dan damai.
3. Hukum Memiliki Sifat Mengatur dan Memaksa
Aturan dan norma yang dibuat oleh lembaga resmi negara memiliki sifat mengatur dan memaksa, artinya setiap warga negara wajib mematuhi dan menerapkan hukum tersebut dalam kesehariannya. Ketika hukum yang berlaku selalu dipatuhi, maka akan tercipta suasana yang aman dan damai karena segala tindak kejahatan terminimalisir.
Hukum juga bersifat memaksa karena mau tidak mau, setiap orang yang tinggal dalam suatu wilayah tersebut harus mematuhi segala hukum yang berlaku. Bersifat memaksa karena nantinya akan ada hukuman alias sanksi jika ada satu saja aturan yang dilanggar oleh masyarakat. Bisa dibilang, hukum tidak memberikan opsi lain kecuali dengan mematuhinya.
4. Terdapat Sanksi untuk Setiap Pelanggar Hukum
Hukum sangat berkaitan erat dengan sanksi, karena tanpa sanksi hukum tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya. Sanksi ini disiapkan untuk setiap warga negara yang melanggar hukum yang telah ditetapkan. Sanksi diharapkan bisa meminimalisir segala tindak pelanggaran karena calon pelanggar akan mempertimbangkan sanksi sebelum berniat melanggar hukum.
Ciri-Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum yang dapat Anda ketahui sebagai berikut.
- Mengatur setiap tingkah laku manusia dalam bergaul dan berinteraksi dengan manusia lainnya.
- Hukum memiliki sifat memaksa dan harus dipatuhi dan diterapkan oleh setiap lapisan masyarakat dalam sebuah negara.
- Hukum memuat perintah yang harus dijalankan masyarakat dan larangan yang harus dijauhi masyarakat.
- Hukum bisa memberikan perlindungan kepada manusia karena mereka tidak bisa berbuat sesuatu yang melanggar norma dan aturan dengan bebas.
- Hukum beriringan dengan sanksi untuk memberikan ancaman dan efek jera kepada pelanggar sehingga segala tindak kejahatan bisa diminimalisir.
- Hukum hanya bisa dibuat oleh pihak berwenang, yaitu lembaga dan badan resmi yang ditunjuk/dibentuk oleh negara.
Jenis-Jenis Hukum
1. Hukum Publik
Ada dua hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik ini mengatur segala hal yang meliputi hubungan negara dengan alat kelengkapan negara serta warga negara. Hukum publik ini masih diklasifikasikan menjadi empat hukum, yaitu sebagai berikut :
- Hukum administrasi negara atau hukum tata usaha negara, yaitu hukum yang mengatur pedoman dan cara menjalankan hak maupun kewajiban seluruh kekuasaan alat-alat negara.
- Hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur susunan dan bentuk negara, hubungan kekuasaan antar sesama alat perlengkapan negara dan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Hukum pidana, hukum yang mengatur hubungan pelanggar hukum/tersangka dengan korban serta pemerintah sebagai penjamin kepentingan umum/masyarakat.
- Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur warga negara asing dalam sebuah hubungan internasional.
2. Hukum Privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan satu orang dengan orang lainnya dengan titik berat pada kepentingan pribadi antar dua pihak. Hukum privat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
- Hukum perdata, hukum yang mengatur hubungan antar manusia dengan menitikkan kepentingan pribadi.
- Hukum dagang, hukum yang mengatur hubungan antar pihak satu dengan pihak lainnya terkait urusan dagang atau usaha/perusahaan.
Hukum adalah sekumpulan aturan dan norma yang dibuat oleh lembaga negara resmi yang bersifat memaksa demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, adil dan tenteram. Hukum selalu diikuti dengan sanksi, yang bisa berupa kurungan/denda yang berfungsi sebagai ancaman dan memberi efek jera, sehingga tindakan pelanggaran bisa dikurangi/dicegah.