Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata – Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara Indonesia kita tercinta merupakan negara hukum. Nah, setiap warga negaranya perlu dong supaya melek hukum. Bagi sebagian masyarakat awam, beberapa istilah dalam hukum mungkin belum diketahui secara tepat. Padahal, kata-kata tersebut kerap kali didengar di berbagai kesempatan. Contohnya, istilah hukum pidana dan perdata. Apa perbedaan hukum pidana dan hukum perdata?

Pastinya Anda sudah akrab dengan istilah tersebut. Sebagai warga negara yang taat, kita tidak boleh buta terhadap berbagai istilah hukum. Hal ini bisa memperluas wawasan supaya ketika mendengar perkara tentang hukum, kita tidak bengong hehe. Nah, hukum pidana dan perdata tersebut merupakan jenis hukum. Untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Apa Saja Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata?

Sebagian orang mempermudah istilah keduanya dengan cara yang simple. Sederhananya, pidana adalah hukuman terhadap tindak kriminalitas. Sedangkan perdata berkaitannya dengan urusan tanah, bisnis, dan harta benda. Pada dasarnya, istilah tersebut memang tidak bisa dianggap salah. Namun, sebenarnya kurang tepat karena adanya potensi perbedaan berdasarkan kondisi.

Sebuah kasus yang tadinya hukum perdata, bisa berkembang menjadi hukum pidana karena situasi tertentu. Oleh karena itu, pemahaman mengenai perbedaan hukum pidana dan hukum perdata tidak sesederhana yang diungkapkan di atas.

Masih ada banyak hal yang perlu Anda pahami agar mampu memahami istilah dalam hukum ini dengan tepat. Tenang, pemahamannya tidak sulit kok. Mempelajari suatu hal tidak boleh setengah-setengah ‘kan? Meski berupa pengetahuan dasar, Anda perlu memahaminya dengan tepat.

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata Secara Istilah

Beda pengertian, beda pula maksud dan makna di dalamnya. Begitu pula dengan istilah hukum pidana dan perdata. Definisi berikut ini bisa menjadi gambaran yang cukup jelas supaya maknanya bisa diresapi dengan benar. Setelah itu, membedakannya pun bukanlah hal yang sulit.

1. Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan susunan aturan tertulis mengenai berbagai perbuatan yang melanggar hukum sehingga dilarang untuk dilakukan. Pelanggaran hukum ini akan berbuah sanksi bagi pelanggar sesuai peraturan yang ditetapkan.

2. Hukum Perdata

Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata merupakan rangkaian hukum untuk mengatur hubungan suatu individu dengan pihak lain.

Bagaimana Suatu Perbuatan Dianggap Pidana?

Jika dilihat dari pengertian di atas, jangkauan hukum pidana lebih luas. Hal ini karena bisa melibatkan banyak pihak sekaligus sehingga efeknya tidak hanya terhadap individu. Lalu, bagaimana menentukan suatu perbuatan dianggap hukum pidana? Supaya lebih mudah dipahami, berkut dua jenis perbuatan yang bisa dikenakan sanksi berdasarkan aturan pidana :

1. Pelanggaran

Pelanggaran yang mengacu pada perbuatan yang melanggar peraturan tertulis dalam perundang-undangan yang berlaku. Namun, efeknya tidak secara langsung mengena pada pihak lain. Contoh bentuk pelanggaran adalah tidak membawa kelengkapan surat saat mengemudi, tidak mengenakan helm, parkir di tempat sembarangan, merokok di tempat umum, dan lain-lain.

2. Tindak Kriminal

Tindak kriminal atau kejahatan merupakan perbuatan yang tidak hanya melanggar peraturan peraturan perundang-undangan, melainkan juga berbagai nilai dan norma. Misalnya norma agama, kesusilaan, hukum, dan keadilan. Tak heran jika sanksi tindak kriminal tidak hanya berupa hukuman yang berlaku, namun juga sanksi sosial dari masyarakat.

Pelaku kejahatan ini dapat dikenakan hukuman kurungan dan penjara. Sedangkan pelaku pelanggaran yang tidak memiliki efek langsung ke masyarakat umumnya dikenakan sejumlah denda.

Perbedaan Makna Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata untuk bagian isi membuatnya memiliki makna yang berbeda pula. Hukum pidana bermakna kepentingan dan hak setiap individu sebagai bagian dari masyarakat dan negara sebagai penyelenggara hukum. Sedangkan hukum perdata memiliki makna sebagai sarana untuk mengatur hubungan dalam kehidupan bermasyarakat.  Hukum ini berfokus pada kepentingan setiap individu untuk mendapatkan haknya.

Dari perbedaan isi dan makna tersebut, baik hukum pidana maupun perdata memiliki perbedaan penafsiran. Hukum pidana ditafsirkan sebagai hukum yang otentik dan tidak terdapat kerancuan. Dengan kata lain, penafsirannya sesuai dengan kata-kata yang tertera dalam peraturan perundang-undangan.   

Sementara itu, hukum perdata ditafsirkan subjektif berdasarkan undang-undang perdata yang berlaku. Terlebih, peraturan tersebut bermacam-macam dan tergantung sengketa perdata yang dialami.

Perbedaan Pelaksanaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Tahukah Anda bahwa hukum pidana ternyata bisa dijatuhkan tanpa adanya gugatan dari korban? Sedangkan hukum perdata dalam penyelesaiannya membutuhkan pengaduan dari korban sebelum dijatuhkan sanksi.

Dengan demikian, suatu sengketa hukum perdata terjadi karena korban yang mengajukan tuntutan. Berikut beberapa kategori hukum perdata yang bisa Anda ketahui :

1. Hukum Keluarga

Hukum ini berada di ranah keluarga. Baik terjadi karena persaudaraan sedarah maupun menjadi keluarga karena perkawinan.

2. Hukum Waris

Hukum waris meliputi aturan-aturan mengenai harta benda yang ditinggalkan seseorang yang telah meninggal dunia. Harta tersebut diwariskan atau diturunkan kepada pihak yang memiliki hak.

3. Hukum Harta Kekayaan

Sesuai dengan namanya, hukum ini berupa aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban kekayaan. Pada umumnya dalam bentuk uang. Lingkup aturan ini meliputi Hukum Perikatan dan Hukum Benda.

Perbedaan Sanksi yang Dikenakan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Mungkin Anda sudah mengetahui bahwa sengketa tanah atau warisan berujung pada ganti rugi harta benda pula. Dengan kata lain, sanksi hukum perdata adalah berupa permintaan ganti rugi selain yang diminta penuntut. Hal ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang sah di pengadilan. Misalnya kontrak dalam surat perjanjian, akta jual beli tanah, dan lain-lain.

Sementara itu, pelaku hukum pidana dikenakan sanksi berupa hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari hukuman denda, kurungan dan penjara dengan rentang waktu tertentu, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Contoh Perkara Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Setelah memahami perbedaan antara hukum pidana dan perdata, selanjutnya Anda akan menyimak contoh perkara yang melingkupinya. Hal ini penting dipahami agar Anda mendapat gambaran yang jelas mengenai keduanya. Berikut beberapa contoh yang bisa disimak.

1. Contoh Hukum Pidana

  1. Kasus pembunuhan
  2. Pencurian
  3. Pemerkosaan
  4. Pemerasan
  5. Perampokan
  6. Penculikan
  7. Korupsi
  8. Kekerasan seksual
  9. Pengemplangan pajak
  10. Pemalsuan dokumen resmi negara
  11. Dan lain-lain

2. Contoh Hukum Perdata

  1. Perebutan warisan
  2. Sengketa lahan
  3. Wanprestasi
  4. Utang piutang
  5. Pelanggaran hak cipta
  6. Perebutan hak asuh anak orangtua yang bercerai
  7. Pencemaran nama baik
  8. Sengketa kepemilikan barang

Perkembangan Hukum Perdata menjadi Hukum Pidana

Sudah bukan hal yang asing lagi, beberapa hukum perdata telah berkembang menjadi hukum pidana. Contohnya adalah sengketa warisan yang berujung salah satu pihak masuk penjara karena melakukan tindak kejahatan. Selain itu, sering terjadi pula kasus utang piutang yang memicu salah satu pihak melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum perdata bisa berubah menjadi hukum pidana karena perkembangan kasus di dalamnya. Unsur-unsur pidana di dalam suatu sengketa merupakan faktor yang memicu perubahan ini. Contoh lainnya adalah sebuah kasus sengketa tanah dan salah satu pihak menyogok pihak tertentu. Bisa juga tindakan lainnya seperti pemalsuan dokumen dan penipuan.

Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata pada dasarnya tidak terlalu sulit dipahami. Namun, Anda tetap harus memahami konsep utama yang menjadi pembeda. Perbedaan mencolok keduanya memang berada pada jenis tindakan. Akan tetapi, perlu dipahami pula bahwa suatu hukum perdata bisa berkembang menjadi pidana seiring perkara yang berkembang di dalamnya.

Leave a Comment